KataJatim.com – SURABAYA – Pelaku pembacokan seorang pemuda di Jalan perempatan Pasar Pacar Keling akhirnya tertangkap. Pria berinisial ER, 21 tahun ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari beserta barang bukti berupa senjata tajam (sajam) celurit panjang pasca kejadian pada Jum’at (17/6/2022) lalu.
Menurut keterangan Kapolsek Tambaksari, Kompol Muhammad Akhyar, SH., kejadian pembacokan terhadap korban berinisial ES bermula dari pelaku ER adu mulut setelah kendaraan keduanya bersenggolan saat melintas di Jalan Oro Oro dan Jalan Indrakila Surabaya. Lalu korban melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku.
“Dengan adanya kata-kata tak sepatunya, pelapor (korban) merasa tidak terima dan mengajak tiga orang tersebut berkelahi. Sempat diajak ke tengah kota. Tapi tidak jadi,” Kapolsek, Kompol Akhyar saat menggelar pers rilis di Mapolsek Tambaksari, Senin (20/6).
Sebelum kejadian, keduanya (pelaku dan korban) yang sudah saling kenal itu sempat kembali ke rumah masing-masing. Bersama beberapa teman atau pasukan, pelaku mendatangi rumah korban.
Namun karena kalah jumlah dan juga saat itu diacungkan senjata, tersangka kembali. Lalu, korban balas mendatangi tersangka. Dengan mengendarai motor masing-masing berboncengan. Datang ke sana. Maka terjadilah keributan.
“Kejadian pembacokan itu terjadi tepat di jalan perempatan Pasar Indrakila. Kedua pihak bertemu dan keributan. Saat mendapat perlawanan, ES mengalami luka bacok pada kaki kiri karena sabetan celurit pelaku,” paparnya.
Selain sajam jenis celurit panjang, polisi juga menyita jaket switter warna biru. Pasal yang dijeratkan terhadap pelaku ialah dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Ay