KATAJATIM.COM – PROBOLINGGO-Hasil rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang di laksnakan oleh panwaslu kecamatan Kotaanyar dinilai tidak profesional dan terindikasi tidak netral dalam perekrutannya. Diduga terdapat perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terpilih bukan berdasarkan hasil tes wawancara melainkan berdasarkan Nepotisme dan kedekatan saja,” tutur Moh. Efendi calon PKD Desa Talkandang yang tidak lolos, senin (6/2/2023).
Efendi mengadukan pelanggaran kode etik hasil rekrutmen ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Probolinggo. Fendi mengatakan, peserta dari Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, tersebut mengadu terkait perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang dinilai tidak profesional. Dengan alasan, sudah mengikuti juknis dan prosedur yang ada namun merasa dirugikan terkait penetapan PKD yang ada. Fendi juga mengirimkan bukti tangkap layar untuk memperkuat. ‘’Saya mengadukan ke Bawaslu, Fendi berharap Bawaslu Kabupaten Probolinggo segera menindaklanjuti terkait aduan saya dan jika melanggar kode etik lakukan penegasan” ujarnya
Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Zaini Gunawan membenarkan adanya pengaduan tersebut. Dan, memastikan akan segera menindaklanjuti terkait aduan baik dari hasil wawancara berdasar penilaian panwascam dan kode etik yang telah di langgar.
‘’kami akan segera proses ini apapun bentuk pengaduannya dengan syarat memenuhi beberapa unsur karena kami juga melakukannya berdasarkan undang undang yang terpenting di kuatkan dengan barang bukti yang ada,” katanya.
Ketua Dewan pembina sekaligus ketua pelaksana harian LSM Pro CW Binhaudi mengatakan, merasakan kekecewaan kepada para pemangku penyelenggara pemilu yang dianggap tidak fair dalam perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) maupun PPS dengan isu yang beredar terkait pengondisian kepada yang berkepentingan di dalamnya. ‘’bentuk kekecewaaan saya, ini ada indikasi kepada penyelenggara pemilu terkait perekrutan PKD maupun PPS,” ujarnya.
Terkait calon lolos PKD, menurut Binhaudi, apabila mengetahui adanya masalah sesudah dilantik terkait pelanggaran kode etik, harus mengundurkan diri melalui proses pergantian antarwaktu (PAW),” jelasnya.
“Persoalan yang ada akan segera kami bawa ke gedung DPRD untuk dilakukan hearing kepada anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dengan menghadirkan Bawaslu maupun KPU Kabupaten Probolinggo untuk mempertanggung jawabkan baik secara moral maupun yuridis dan akan berlanjut ke DKPP,” Tandasnya.
(SYAHRONY)