KataJatim.com – Denpasar. – Sidang lanjutan terdakwa Antony Kristian Lismanto perkara pidana Pasal 372 ,378 KUHP,Rabu (21/6/2023)di pengadilan Negeri ( PN) Denpasar dengan agenda pemeriksaan terkahir dari 3 saksi yang meringankan terdakwa ,semua menerangkan bahwa kasus hukum yang melibatkan terdakwa Antony dan Soepartha semata akibat mis komunikasi perubahan perijinan obyek tanah property dari Pemda Tabanan yang harus diselesaikan.
Hal serupa juga disampaikan oleh empat saksi JPU sebelumnya pada intinya diduga pelapor kurang sabaran dan terkesan memenfaatkan kesempatan .Akibatnya terdakwa posisi terjepit akibat penjanjian pembelian kavling tanah setelah lunas ternyata terdakwa tidak tepati janjinya. Terdakwa beralasan terbentur adanya perubahan perijinan peruntukan baru dari Bupati Tabanan Eka Wiryastuti yang harus dlengkapi lagi,”jelas saksi Wiarta.
Sementara disisi lain Ketut soeparta Adi Santosa alias Kay kekeh sesuasi apa telah kesepakatin bahwa sesuai penawaran setelah lunas pembelian 4 kavling tanah “ Megati West Park” seharga total Rp 660.000.000 penjual ( Antony) wajib menyerahkan sertikat tanah yang akan dibangun Ruko tersebut. Namun terkandala perubahan perijinan dari Pemda Tabanan, terdakwa Antony mengatakan akan tewetatp bertanggungjawab untuk mengembalikan uang yang telah diterima bahkan bonus satu kavling, tapi semua ditolak Soeparta Adi Santosa.
Saksi Wendi yang dihadirkan di persidangan dihadapan majeli hakim Agus Akhayudi,SH mengatakan, bahwa diri pernah menjadi mediator untuk mempertemukan kedua belah pihak agar diselesaikan secara musyawarah. Bila tidak ada kata sepakat terdakwa Antony katanya akan melunasi uang Rp 660.000.000 secara tunai . Namun oleh pelapor justru tidak bergeming penawaran itu malahan minta ganti rugi yang tidak masuk akal dengan bunga 14 persen,sehingga para konsorsium termasuk Antony kelimpungan.Oleh palapor Soeparta hanya menginginkan ganti rugi miliaran atau hendak dipolisikan ” jelas Wendi.
Sementara dua saksi Ketut Wiartha dan I Gusti Putu Ngurah Aryana (Bandesa Megati) dalam kesaksianya bahwa perkara ini adalah perdata karena lahan tanah ada penjanjian diatas notaris jelas tentang property yang ditawarkan akan dibangun ruko,perumahan elit diatas tanah seluas 5 haktar di Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan. Tedakwa Antony telah menunjukan bukti obyek lahan kepada pelapor sehingga tertarik membeli 4 bidang tanah kavling seluas 5 Mx20M ( 100 M2) milik Antony cs senilai Rp 660 juta,”jelas saksi.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Antony, Betty Prissila Djunaedy,SH, I Made Sumantara,SH tentang berbagai upaya untuk menyelesaikan secara win-win solution dari terdakwa kepada Soeparta secara pribadi maupun lewat teman teman dekat telah dilakukan termasuk di penyidik di Polda Bali. Kedua saksi mengatakan semua sia-sia belaka,karena pelapor Soeparta kekeh dengan pendirianya mengatakan menutup pintu untuk menyelesaikan damai sebagai sehabat. “ Namun rupanya pelapor Soeparta patah arang dan tidak percaya lagi dengan terdakwa Antony meski sehabat lama yang dinilai telah ingkar janji .” Patut diduga kasus ini sengaja untuk menzolimi klien kami yang sebenarnya kasus perdata ,”jelas Betty dan Sumantara.
Seperti diberitakan KataBali.com sebelumnya , JPU Ni Putu Evy Widhiarini,SH dalam dakwaanya , mengatakan terdakwa Antony sekitar tahun 2014 menawarkan tanah miliknya dijual kepada korban Soeparta dengan harga Rp 165.000.000 per kavling dengan tolal harga Rp 660 juta. Jika membeli jangka waktu 3 bulan setelah lunas akan mendapatkan tanah juga sertifikat atas nama pembeli. Namun faktanya ternyata meleset dengan alasan ada perubahan perijinan peruntukan obyek tanah oleh Pemda Tabanan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 dan 378 KUHP . Sidang selanjutnya pemeriksaan terdakwa Jumat ( 23/6/2023). ( Smn).