Advokat Betty Prissila Djunaedy. SH, Sebut Terdakwa Antony Diduga Sengaja Dizolimi

Daerah Hukum & kriminal Trending Now

KataJatim.com – Denpasar. – Sidang lanjutan  terdakwa Antony  Kristian Lismanto perkara pidana Pasal 372 ,378 KUHP,Rabu (21/6/2023)di pengadilan Negeri  ( PN) Denpasar dengan agenda pemeriksaan  terkahir dari  3 saksi yang meringankan terdakwa ,semua  menerangkan bahwa  kasus hukum yang melibatkan terdakwa Antony dan Soepartha semata akibat mis komunikasi  perubahan perijinan obyek tanah property dari Pemda Tabanan yang harus diselesaikan.

Hal serupa juga disampaikan oleh empat saksi JPU sebelumnya  pada intinya diduga  pelapor kurang sabaran dan terkesan  memenfaatkan kesempatan .Akibatnya terdakwa posisi terjepit akibat penjanjian pembelian kavling tanah setelah lunas  ternyata terdakwa tidak tepati janjinya. Terdakwa beralasan terbentur adanya  perubahan perijinan peruntukan baru dari Bupati Tabanan Eka Wiryastuti  yang harus dlengkapi lagi,”jelas saksi Wiarta.

Sementara disisi lain  Ketut  soeparta Adi Santosa  alias Kay kekeh sesuasi  apa telah kesepakatin  bahwa sesuai penawaran setelah lunas pembelian  4 kavling tanah “ Megati West Park” seharga total Rp 660.000.000 penjual ( Antony) wajib menyerahkan sertikat tanah yang akan dibangun Ruko tersebut. Namun  terkandala perubahan perijinan dari Pemda Tabanan, terdakwa Antony mengatakan akan tewetatp bertanggungjawab untuk mengembalikan uang yang telah diterima bahkan bonus satu kavling, tapi  semua ditolak Soeparta Adi Santosa.

Saksi Wendi   yang dihadirkan di persidangan dihadapan majeli hakim  Agus Akhayudi,SH   mengatakan, bahwa diri pernah menjadi mediator untuk mempertemukan kedua belah pihak agar diselesaikan secara musyawarah. Bila tidak ada kata sepakat  terdakwa Antony katanya  akan melunasi  uang  Rp 660.000.000 secara  tunai . Namun oleh  pelapor justru  tidak bergeming penawaran itu malahan minta ganti rugi yang tidak masuk akal dengan bunga 14 persen,sehingga para konsorsium   termasuk Antony kelimpungan.Oleh palapor Soeparta  hanya  menginginkan ganti rugi miliaran atau hendak dipolisikan  ” jelas Wendi.

Sementara dua saksi  Ketut Wiartha dan I Gusti Putu Ngurah Aryana (Bandesa  Megati) dalam kesaksianya  bahwa perkara ini adalah perdata karena lahan tanah ada penjanjian diatas notaris jelas tentang property yang ditawarkan akan dibangun ruko,perumahan elit diatas tanah seluas 5 haktar di Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan. Tedakwa Antony  telah menunjukan bukti obyek lahan kepada pelapor sehingga tertarik  membeli 4 bidang tanah kavling seluas 5 Mx20M ( 100 M2) milik Antony cs senilai Rp 660 juta,”jelas saksi.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Antony, Betty  Prissila Djunaedy,SH, I Made Sumantara,SH  tentang berbagai upaya  untuk menyelesaikan secara win-win solution  dari terdakwa  kepada Soeparta  secara pribadi maupun lewat teman teman dekat telah dilakukan  termasuk di penyidik di Polda Bali. Kedua saksi  mengatakan  semua   sia-sia belaka,karena pelapor Soeparta kekeh dengan pendirianya  mengatakan menutup pintu untuk menyelesaikan  damai sebagai sehabat. “ Namun rupanya  pelapor  Soeparta  patah arang dan tidak percaya lagi dengan terdakwa Antony meski sehabat lama  yang dinilai telah ingkar janji .” Patut diduga kasus ini sengaja  untuk   menzolimi  klien kami  yang  sebenarnya kasus perdata ,”jelas  Betty dan Sumantara. 

Seperti diberitakan KataBali.com  sebelumnya ,  JPU  Ni Putu Evy Widhiarini,SH dalam dakwaanya , mengatakan terdakwa Antony sekitar  tahun 2014 menawarkan  tanah miliknya dijual kepada korban Soeparta  dengan harga Rp 165.000.000 per kavling dengan tolal harga Rp 660 juta. Jika membeli jangka waktu 3 bulan setelah lunas akan mendapatkan tanah juga sertifikat atas nama pembeli. Namun faktanya ternyata meleset  dengan alasan ada perubahan perijinan peruntukan obyek tanah oleh Pemda Tabanan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 dan 378 KUHP . Sidang selanjutnya  pemeriksaan terdakwa  Jumat ( 23/6/2023). ( Smn).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *