KataJatim.com – Gili Terawangan – Sari Soraya Ruka Binti M.Z Zakaria bersama tim kuasa hukum D.Edyanto Silalahi and Partners akhirnya bernafas lega perjuangan mendapat hak harta gono gini aset tanah seluas 53,5 are melawan Eli Gattenio Albert, mantan suaminya, proses hukum di Pengadilan Negeri Agama Giri Menang ,Lombok Barat ( Lobar ), Nusa Tenggara barat (NTB).
Perkara perdata Reg Nomor 992/Pdt.G/2020/.GM.berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (14/12/2021) Reg Nomor 952/.K/AG/2021 dalam pekara Eli Gattenio melawan Sari Soraya Ruka, Kamis (23/6/2022), Pengadilan Agama Giri Menang,Lobar melaksanakan putusan eksekusi pembagian ½ atas tanah seluas 53,5 are atas dua Surat Hak Milik (SHM) terletak di Gili Terawangan,Dusun Gili Indah,Kec. Pemenang,Lombok Utara senilai Rp 13.5 miliar.
Sengketa hukum mantan suami istri selama dua setengah tahun (2019 – 2021) oleh Panitera Kepala Lalu Jamaludin,SH bersama juru sita Sunedin.SH dibantu 15 orang aparat Polres Lombok utara, Babin serta aparat Desa setempat, berlangsung aman dan lancar. Sementara Sari Soraya Ruka bersama kuasa hukumnya D. Edanto Silahi,SH dan partner Kadek Aries Krisnamurti,SH, Manaon Damianus Sirait,SH serta Abdullah,SH tampak merasa puas atas kelancaran eksekusi tersebut.
Panitera Kepala Jamaludin PA Lombok Barat yang merangkap Lombok Utara, sempat tertunda untuk membacakan eksekusi isi putusan MA-RI. Karena pejabat Pertanahan Lombok Utara terlambat hadir.Namun Jamaludin bersama petugas Polres Lombok Utara petugas Babinsa dan kedua tim advokat Edyanto Silalahi ( Sari Soraya) dan Muchsin ( Eli Gattenio) sepakat melaksanakan eksekusi tampa petugas Pertanahan dengan pertimbangan hanya non teknis.
Setelah menunggu sekitar dua jam lebih, empat orang petugas Pertanahan datang langsung melakukan pengukuran yakni patok batas pembagian lahan sengketa dibagi dua sama rata antara kedua suami istri beda budaya dan bangsa tersebut.Pelaksanaan eksekusi berlangsung kondusif membuat sekitar 50 orang yang hadir merasa lega dan puas tanpa kendala menjalankan tugasnya.
D. Edyanto Silalahi mengatakan, dengan eksekusi ini tugasnya sudah selasai untuk memberikan hak hukum bagi klienya Sari Soraya Ruka atas obyek harta gono gini SHM tanah seluas 53,5 are . Maka klien secara hukum mendapat ½ dari dua SHM yang terletak dusun Gili Indah berdasarkan putusan PA Lombok Barat diperkuat di tingkat banding (10/5/2021) oleh majelis hakim Drs. Moh. Chosin,SH sebagai Ketua, Dr. Moh Jamhari dan Drs. Anang Permana,SH,MH.Ditingkat kasasi menolak permohonan kasasi Eli Gattenio hasil musyawarah Majelis Hakim Selasa (14/12/2021) Hakim Agung Dr.H.Amran Suadi,SH.MH.MM, yang ditetapkan Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis DR. Edy Riadi,SH.MH dan Dr.H Yasardin,SH.M.Hum,sebagai hakim anggota dihadiri Mardi Candra,S AG,MH Panitera Pengganti MA..
“ Saya mengucapkan terima kasih kepada aparat Polres Lombok Barat, Babinsa serta aparat desa dan dusun Gili Indah telah melaksanakan tugas sehingga berjalan lancar eksekusi tersebut. Sementara jika ada perlawanan dari pihak kuasa hukum Eli Gattenio, pihak bersama tim akan memperlajari materi perlawanan dan siap menghadapinya sesuai proses hukum yang berlaku, “ ungkap Edyanto.
Sari Soraya mengatakan, dari hasil perkawinan mereka dikarunia 4 orang anak, sepanjang perkawinan, ia memiliki berbagai property berupa asset tanah dan villa dibeberapa tempat diantaranya sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 486, seluas 5.803 m2 atas nama Sari Soraya Ruka di Desa Gili Indah. Semasih terikat perkawinan telah dijual bersama tanah seluas 2.000 m2, tersisa menjadi seluas 3.803 m2 harus dibagi dua ( ½) seluas 14,5 are setelah potong akses jalan.
Sari Soraya menjelaskan, tanah total senilaiRp 14 miliar ini , menjadi sengketa harta gono gini melalui proses hukum panjang dan melelahkan. Namun semua terbayar tuntas dengan adanya eksekusi pembagian hak harta gono gini tersebut, “Terima kasih kepada terutama Kantor Hukum Advokat D. Edyanto Silalahi,SH and Partners serta semua pihak terlibat dalam kelancaran proses hukum sehingga mendapatkan keadilan ,” kata Sari Soraya. ( simon).