Advokat Siswo Sumarto,SH Mohon Terdakwa Sukojin Dituntut dan Divonis Ringan

Daerah Hukum & kriminal Trending Now

Caption: Terdakwa Sukojin dan kuasa hukum

KataJatim.com – Denpasar – Sidang tuntutan kiasus kebaran Gudang Gas tewaskan 18 Orang batal digelar. Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Harisdianto Saragih,SH dari Kejari Denpasar seharusnya gelar tuntutan sesuai agenda di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Selasa (12/11/2024) menyatakan belum siap menunda minggu depan Kamis (21/11/2024).

Terdakwa Sukojin pengusaha asal Banyuwangi (Jatim) yang didampingi kuasa hukum Siswo Sumarto alias Bowo,SH,dkk atas atas penundaan memaklumi dan harus bersabar kesiapan JPU membacakan tuntutanya.Demikian juga agenda pembacaan putusan Majelis Hakim terpaksa molor seminggu kemudian.

Seebelumnya sidang kasus kebakaran Gudang Gas Elpiji di jalan Cargo Permai,Denpasar Utara,menewaskan 18 orang karyawan Senin (7/11) dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa Sukojin (51) pemilik didakwa menjalankan usaha distribusi elpiji diduga tanpa ijin.

Tim Kuasa hukum terdakwa Bowo ,Sugiarta dan Hendrik,SH menghadirkan 8 orang saksi dari keluarga korban mewakili 13 korban hadir memberikan keterangan menyatakan mareka iklas dan menerima kejadian tragis sebagai musibah dan berharap terdakwa Sukojin segera dibebaskan. Karena terdakwa bertanggungjawab telah menanggung biaya pengobatan,memberikan santunan hingga pemakamam ke 18 korban jiwa.

Para saksi diantaranya Nanda (25) Sulastri,Wiwik Hasanah,Dewi Yulianti,Hartatik dan lainya menceritakan kejadian yang menimpa suami dan anggota keluarga lainya menyampaikan kesan .” Kami semua iklas dan menerima musibah ini. Walaupun suami dan anggota keluarga lainnya menjadi korban,seluruh keluarga korban, yang mewakili oleh para saksi,justru meminta agar terdakwa Sukojin dibebaskan dari segala tuntutan hukum”,jelas Nanda yang kehilangan suaminya.

Sedangkan terdakwa Sukojin ,ketika diberikan kesempatan untuk menanggapi,dihadapan ketua majelis hakim Heriyanti,SH. MH ( Waka PN) menyampaikan pemohonan maaf kepada keluarga korban dan mengakui bahwa ia tidak menyangka peristiwa tragis itu terjadi “ ujar Sukojin. Dan para saksi menjawab mareka memaafkan terdakwa.

Terdakwa Sukojin saat pemeriksaan sebagai terdakwa,mengatakan gudang usaha itu telah beroperasi sekitar 10 tahun untuk menampung tabung elpiji yang rusak. Dia mengakui tidak ada perawatan khusus atau alat deteksi yang dipasang di gudang tersebut. Juga menyatakan saat kejadian dirinya tidak berada di lokasi dan baru mendapat kabar kebakaran sekitar pukul 07.00 pagi.Saat tiba di lokasi,ia melihat api sudah padam dan para korban telah dilarikan ke rumah sakit dan ia juga langsung menyusul melihat para korban .

Sedangkan JPU Harisdianto Saragih dalam dakwaan mengungkapkan Sukojin sebagai pemilik CV Bintang Bagus Perkasa,tidak memiliki ijin resmi dari PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan niaga gas elpiji. Baik ukuran 3 kg bersubsidi maupun ukuran 5,5 kg,12 kg dan 59 kg. “ Terdakwa menyimpan,mengangkut gas elpiji, yang perbuatan mengakibatkan kergian besar pada kesehatan dan keselamatan,’jelas JPU Harisdianto .

Jaksa mendakwa Sukojin karena telah melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin yang menyebabkan dampak pada keselamatan dan lingkungan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Selain itu didakwa dengan dakwaan alternatip kedua berdasarkan Pasal 359 KUHP atas kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Terdakwa diketahui memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha P
erdagangan ( SIUP),namun izin tersebut tidak mencakup penyimpanan dan penjualan gas elpiji. Sukojin mengoperasikan usahanya dengan 22 karyawan. Kebakaran hebat tersebut terjadi di gudang miliknya berlokasi di Jalan Cargo Taman I No.89, Bajar Umasari,Desa Ubung Kaja,Denpasar Utara.

Peristiwa kebakaran berawal ketika karyawanya Yoga Wahyu Pratama,Sabtu 8 Juni 2024 malam,meminta izin untuk menitipkantabung gas 50 kg di gudang yang tidak memenuhi standar keselamatan itu. Keseokan harinya,Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 06.000 Wita,gudang itu terbakar hebat,mengakibatkan 18 karyawan tewas,serta menghancurkan sejumlah tabung gas serta menghancurkan satu unit mobil Mitsubishi tahun 2010. ( Smn).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *