KataJatim.com – SURABAYA – Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa bernama Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/11/2022). Persidangan beragendakan eksepsi.
Surat eksepsi dibacakan oleh tim kuasa hukum para terdakwa. Dalam perkara ini, mereka (terdakwa) disangka telah bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban bernama Lauw Shirley Andayani Loekito.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Ketua Sutarno, kuasa hukum terdakwa pun anggap bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya tidak cermat. Sementara, Jaksa Suparlan mendakwa terhadap ketiga terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
“Kami meminta sang pengadil (hakim) menerima eksepsi serta menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan perkara tidak bisa bisa dilanjutkan,” kata kuasa hukum terdakwa usai sidang.
Kemudian, Jaksa Suparlan memohon waktu sepekan kedepan, guna menyampaikan jawaban eksepsi kepada majelis hakim.
Perlu diketahui, kejadian bermula ketiga terdakwa saat itu di Showroom Manna Mobil, Jalan Kertajaya Nomor 210 Surabaya telah melakukan kekerasan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito (korban).
Permasalahan itu muncul gegara korban yang bertransaksi penjualan mobil Porsche dengan Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono. Entah, mengapa korban meminta Terry Immanuel Yoseph Winarta (terdakwa) guna melakukan transfer ke rekening korban.
Merasa tidak melakukan transaksi dengan korban maka terjadi perdebatan diantara keduanya. Sehingga, Terry Immanuel Yoseph Winarta mengusir korban dengan mendorong dorong korban agar keluar dari Showroom.
Selanjutnya, korban mengeluarkan Handphone sembari merekam kejadian tersebut. Mengetahui, korban merekam Terry Immanuel Yoseph Winarta berupaya merebut handphone korban.
Upaya tersebut, justru dibantu oleh, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto. Bersamaan dengan hal diatas, posisi bahu kiri dan leher korban dipegang oleh, Tri Tulistiyani (terdakwa) terdakwa sambil berdiri.
Sedangkan, bahu kanan dan leher dipegang oleh, Joko Rianto (terdakwa) dan leher depan dicekik oleh, Terry Immanuel Yoseph Winarta. Sontak, korban berontak dan berhasil melepaskan diri guna berusaha keluar Showroom serta korban ditendang dari belakang.
Namun, saat kejadian tengah berlangsung ternyata diketahui oleh saksi, yakni Johny Susanto, Raymond Benjamin Novindra Patty dan Sukoco. Dampak dari peristiwa itu, korban melakukan, Visum Et Repertum. Berdasarkan visum Nomor : 058/SD.Pem.15/RSMMC/II/2022 yang dikeluarkan oleh, Rumah Sakit Manyar Medical Centre Jalan. Raya Manyar No.9 Surabaya.
Pemeriksa dilakukan dokter Khaulah Robbani Dzikrullah pada tanggal (19/2/2022) pada pukul : 13.45 WIB, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban. Hasil dari pemeriksaan terdapat beberapa luka, diantaranya luka gores sepanjang 4 cm pada lengan kanan atas, luka gores sepanjang 1 cm pada telapak tangan kanan, luka gores sepanjang 2 cm pada leher bagian belakang. Adm