KataJatim.com – Denpasar-Tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Rabu (28/8/2024)) berhasil mengeksekusi sebuah hotel bintang 3 “Simona Room Food” Banjar Silayukti,Jalan Raya Canggu No.69 X Kerobokan,Kec, Kuta Utara,Kebupaten Badung Bali, berlangsung lancar dan sukses tanpa ada perlawanan .
Sebelumnya eksekutor yang di backup puluhan aparat TNI dan Polri sebelumnya melakukan koordnasi dengan Lurah Kerobokan tentang proses ekseksi yang akan dilaksanakan agar tidak menimbulkan ekses dan gangguan kamtibmas sehingga masyarakat sekitar lokasi dan lalu lintas didepan obyek Hotel Simona berjalan tanpa gangguan termasuk pengguna lalu lintas lancar dari kemacetan.
Ketua PN Denpasar I Nyoman Wiguna melalui Wayan Gara,SH sebagai eksekutor dan para saksi lakukan eksekusi/pengosongan atas obyek yang telah dibeli sebidang tanah beserta bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 3877, luas 500 m2, atas nama Setyawan,Trenggalek ( Jatim) perihal mohon eksekusi lanjutan dalam permohonan eksekusi antara Setyawan,pemohon eksekusi melawan Hadi Santoso sebagai termohon eksekusi didampingi kuasa hukum .
Berdasakkan permohonan pemohon,sesuai dengan Penetapan Nomor 27/Pdt.Eks/2024/PN.Dps Jo.Nomor 5/Pdt.Eks.Riil/2024/PN.Dps (22/4/2024. Ketua PN Dps telah memerintahkan Panitera untuk menunjuk salah seorang Jurusita guna melakukan pemanggilan Tegoran/Aanmaning dengan sah dan resmi kepada termohon Eksekusi, agar datang menghadap Ketua PN Dps agar dalam tempo 8 hari diberikan tegoran untuk menyerahkan aset lahan dan bangunan.
Ternyata termohon Eksekusi belum juga memenuhi kewajibannya kepada Pemohon Eksekusi, meski tenggang waktu ditentutan belum bisa menguasai/menikmati obyek yang telah dilelang maka Pemohon Eksekusi sesuai dengan suratnya diatas,telah dibeli lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 1248/65/2023,tertanggal 23 November 2023 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Pemohon Eksekusi diajukan Advokat Agus Tekom Baba Asa,SH.MH dan Wira,SH dari Kantor Advokat Drs. J KS.S.SH.MH & Associates,Jalan Gatot Subroto Timur,Dps. untuk itu berdasarkan hal-hal tersebut diatas,PN Denpasar berpendapat permohonan dari Pemohon beralasan berdasar hukum dapat dikabulkan dan menetapkan mengabulkan permohonan Pemohon.
Memerintahkan kepada Panitera/Jurusitas PN Dps untuk melaksanakan eksekusi/pengosongan atas obyek atas kemacetan kredit Bank Mandiri yang telah dibeli lelang, sebidang tanah beserta bangunan,accessories dan perlengkapan Hotel PT. Redjo Indonesia (dikenal sebagai Hotel Simona) sesuai Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.16.7309 HT 04.06.TH 2012/STD dikeluarkan oleh Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali.
Agus Tekom Baba Asa dan Wira,SH.MH seusai eksekusi/peng
osongan mengatakan pihaknya merasa puas karena berjalan lancar dan
sukses tanpa adanya perlawanan dari owner Hotel Simona Setyawan yang
sebelumnya telah dikosongkan dari aktivitas bisnisnya . Sebagai kuasa
hukum dari Pemohon Hadi Santoso memberikan apresiasi atas Ketaatan
dan kepatuhan atas proses hukum yang berjalan sebagaimana yang
diamanatkan oleh Undang Undang telah memberikan contoh yang
baik.’jelasnya. nn