KataJatim.com – Jember – Proses kenaikan pangkat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan dr. Faida, MMR., dan Drs. KH. A Muqit Arief bebas dari biaya. Bila ada yang membayar, bupati siap mengganti berlipat-lipat.
“Jika ada yang membayar pengurusan SK ini, saya akan ganti biaya yang dibayarkan sepuluh kali lipat yang dibayarkan,” tegas Bupati Faida saat penyerahan SK kenaikan pangkat dalam apel di Dinas Lingkungan Hidup, Senin, 03 Agustus 2020.
Bagi perempuan yang pertama menjadi Bupati Jember ini, pungli harus dihilangkan dari Bumi Pendhalungan. “Kita harus sikat habis,” imbuhnya. Jika ada pegawai yang menerima SK kenaikan pangkat diminta membayar, bupati meminta segera melapor.
Proses kenaikan pangkat ini tidak ada bayar membayar serupiah pun. Semuanya sudah dibiayai dari APBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2020. Bupati pun mengajak semua pegawai untuk kompak menghilangkan praktek pungli.
SK kenaikan pangkat untuk jajaran Dinas Lingkungan Hidup diserahkan bupati untuk Golongan I dan Golongan II. Golongan I sebanyak 87 orang penerima dan golongan II sebanyak 67 orang penerima.
Dari jenis pekerjaan, sebanyak 116 petugas dari tim kebersihan sebagai pramu kebersihan mendapat kenaikan pangkat. “Kenaikan pangkat ini untuk menghargai prestasi dan loyalitasnya sebagai ASN Kabupaten Jember,” ujarnya.
Petugas ini antara lain pengawas lapangan, petugas kebersihan jalan dan selokan, pengemudi sampah, dan tenaga administrasi.
Penyerahan ini menjadi bagian dari 1.624 SK kenaikan pangkat yang diserahkan pada Senin, 03 Agustus 2020, secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan).hjr