Katajatim – Probolinggo – Disebutkan dalam informasi sebelumnya, perihal perbedaan statement antara dua OPD (DPUPR-DISHUB), serta adanya informasi perihal jawaban yang didapat atas laporan oleh salah satu warga melalui platform Lapor KAND4 yang di gadang sebagai platform unggulan untuk memberikan pelayanan, baik yang bersifat Kritikan, masukan hingga pengaduan oleh masyarakat di Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. Senin,(20/11/23).
Informasi didapat, platform LAPOR KAND4, Secara resmi di lounching pada tanggal 20 Oktober 2023.
Tidak hanya dukungan kritikan oleh sejumlah pihak pun mulai bergulir, pasalnya platform tersebut diduga dirilis hanya sebatas untuk dijadikan filter atas keresahan dan potensi gejolak masyarakat.
Seperti yang terjadi pada salah satu warga di Desa Brabe (AS) yang mengatakan ” Beberapa hari yang lalu pihaknya telah mengadukan adanya mobilitas dump truck bermuatan tanah urug bertonase lebih yang keluar masuk area pertambangan Tanah Urug yang di kelola oleh CV Prima Selaraa Nusantara di Desa Brabe, Kecamatan Maron yang melintasi di ruas jalan Klaseman -Maron yang sedang dalam pengerjaan melalui Platform LAPOR KAND4″.
“AS” mengatakan, “Bahwa pihaknya telah mendapat tindak lanjut berupa response namun Nihil tindakan.”
Adapun jawaban yang didapat dari pengaduan yang disampaikannya melalui Platform Lapor Kanda yang ditunjukan oleh “AS” (Red) Sebagai berikut, “Hasil rapat Kordinasi yang di pimpin oleh asisten 2. Dengan main dan Sub kontraktor bersama pihak Kecamatan, Kapolsek, dan Danramil setempat untuk “operasional tambang Brabe di sepakati “TIDAK DI PERBOLEHKAN”melintas dijalan Kabupaten tersebut.”Sebab, sangat berisiko terkait keamanan dan kenyamanan dikarenakan akan melewati pasar Maron. Dan aktivitas material tanah, “PIHAK TOL, AKAN MEMBUAT JALAN AKSES TERSENDIRI KE TRASE TOL”.Jelasnya.
perihal tersebut juga menginisiasi antara jawaban yang didapat melaui Lapor Kanda dengan Surat DISKRESI Perihal persetujuan izin penggunaan jalan Kabupaten untuk kendaraan angkutan material Tol, Nomor 600/1150/426.112/2023. yang ditujukan kepada ADHI, -ABIP RAYA, MKN dan KSO. Pada tanggal 12 Oktober 2023. Yang ditanda tangani oleh PJ Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto.
Disebutkan isi di dalam surat tersebut pada poin 1. Memberikan persetujuan penggunaan jalan. Huruf A. Salah satu nya ruas jalan Klaseman- Maron (R.35) KM. 0+000- KM.8+900. Untuk pembangunan jalan Tol Probowangi paket 1 (STA 3+881/KM39+875).
Dengan adanya perbedaan antara Lapor Kanda dengan isi surat persetujuan penggunaan jalan. AM warga di Kecamatan Tiris mengatakan pada tim media TRABAS KJN. “Pertama, saya sangat mendukung adanya proyek strategis Nasional jalan tol. 2. Saya sangat mengapresiasi Platform LAPOR KANDA yang tujuannya, siapapun dari seluruh lapisan warga masyarakat Kabupaten Probolinggo bisa menyampaikan segala bentuk aduan, curhatan, masukan, kritik dan saran melalui call center Lapor Kanda tersebut.
Namun, ini sangat membingungkan masyarakat khususnya saya sebagai masyarakat awam, jawaban dari Lapor Kanda, “Tidak diperbolehkan dump truck penambang lewat ruas jalan Klaseman-Maron.” Sedangkan dalam surat persetujuan penggunaan jalan “diijinkan”. Ini mana yang bener?.. Maka dari itu,sangatlah pantas akuntabilitas pejabat kita diragukan. Apapun yang di ucapkan pejabat kita, itu harus di pertanggung jawabkan.
Kami sebagai masyarakat kecil, hanya bisa berharap, semua aduan, semua laporan dari warga masyarakat kabupaten Probolinggo. Secepatnya ditindak lanjuti, bukan hanya cepat di respon saja.”Jelasnya. (Sr Tim)