Katajatim – Probolinggo – Dikutip dari pemberitaan yang diterbitkan oleh media online perisai hukum pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023. Dengan judul “Tersumbatnya Cor Decker Brani Wetan Di Sinyalir ada pihak yang sengaja membuat suasana tidak kondusif. Yang isi di dalamnya menepis pemberitaan dari salah satu media yang tergabung di TRABAS KJN terkait Cor Decker Brani Wetan yang ambles.
Ada beberapa poin yang disebutkan dalam pemberitaan yang diterbitkan oleh perisai Hukum. Diantaranya adalah, ” (1). luapan air di sinyalir di setting oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (2). Pemberitaan cenderung bersifat hoax. Penulis atau wartawannya sengaja menimbulkan opini yang terindikasi tidak mengindahkan. (3). ada pihak atau oknum yang menawarkan diri bersedia membenahi kerusakan cor decker tersebut yang tentunya meminta sejumlah anggaran.” Ungkapnya.
Selanjutnya, “poin (4). Hasil investigasi media di lokasi yang diberitakan tersebut, nampak air yang menggenang di jalan telah surut dan cenderung kering. (5). berita itu hanya hoax semata. Dari ke 5 tersebut di sinyalir pemberitaan yang di terbitkan oleh perisai hukum yang di duga HOAX.” Jelasnya.
Kordinator tim media TRABAS KJN berkomentar dikarenakan ada sebutan media yang tergabung di TRABAS, Syahrony mengatakan. “Memang yang menerbitkan tergabung di TRABAS KJN. Namun, saya pribadi tidak bisa menghalangi karya-karya mereka, dikarenakan ini sudah menyebutkan TRABAS, hal ini perlu di luruskan. Kami menduga yang diterbitkan oleh perisai hukum itu yang opini dan Hoax.” Ucapnya.
Masih kata Syahroni, “Pemberitaan yang diterbitkan oleh tim media TRABAS KJN, itu sesuai Fakta yang terjadi dilapangan. Dan pemberitaan itu, adalah sambungan dari pemberitaan sebelumnya, terkait kerusakan jalan yang diduga akibat dari Dump truk, bukan melubernya atau surutnya air saja tapi kerusakan harus diperhatikan juga.”
Lebih lanjut kata kordinator TRABAS KJN, “Dalam pemberitaan yang diterbitkan oleh tim TRABAS itu juga ada stetmen sekretaris PUPR, yaitu, Juwono “mengatakan” “terkait dengan aturan kelas jalan. Itu sementara dikesampingkan demi percepatan proyek strategis Nasional jalan tol Probowangi. Itukan proyek strategis Nasional, namun, apabila ada kerusakan jalan yang di akibatkan oleh dump truk, pengangkut material proyek strategis Nasional. Itu harus diperbaiki jangan nunggu selesainya proyek jalan tol. Kerana itu sudah tanggung jawab mereka.”
Lanjut kata Juwono. “Akan tetapi walaupun aturan itu di kesampingkan, tidak kesemuanya di kesampingkan, kita harus memikirkan juga warga masyarakat yang terdampak, serta aktivitas warga, dan pengendara yang lain. Seperti hal nya jam sekolah, itu harus di pikirkan juga. Jika terkait perjanjian atau kesepakatan pemerintah dengan pihak jalan tol seperti apa, Jaminan nya apa, mohon maaf saya tidak tau, mungkin bapak bupati dan bapak sekda yang tau. Isi pemberitaan sebelumnya.”
“Apa yang di sampaikan oleh dinas PUPR itu sangat lah jauh berbeda, bukti nya banyak kerusakan jalan yang sampai saat ini belum di perbaiki. Dengan kata lain bertolak belakang dengan penyampaian dinas PUPR, sedangkan kerusakan itu bisa menimbulkan hal hal yang tidak kita inginkan, apalagi sudah mendekati musim hujan, lobang yang di tutupi tanah pasti nya akan berlumpur dan licin. ” paparnya. (Sr Tim)