Katajatim – Probolinggo – Ketua LSM AMPP H Lutfi Hamid meminta Kapolri jendral Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penyelidikan kasus dugaan penelantaran perkara dan menghilangkan barang bukti ( BB ) pelapor atas nama Syamsul Arifin tgl 9 April 2015 , dengan LP no 3/4/2015 , dan LP no 30/2/2016 di Mapolres Probolinggo .
Hingga saat ini sudah 8 tahun sampai sekarang terhadap dua laporan polisi ( LP ) tersebut tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum seperti ( SP3 / P 21 ) dari tahun 2015 sampai tahun 2023 , tidak ada kejelasan dan kepastian hukum di Mapolres Probolinggo .
Barang bukti ( BB ) atas perkara tersebut berupa kayu jati dan mesin pemotong kayu yang disita penyidik tersebut , pelapor tidak diberi tau pasti barang bukti ( BB ) tersebut , sehingga ada dugaan kuat terjadi menghilangkan barang bukti ( BB ) ,
Bahwa sudah jelas barang bukti ( BB ) milik pelapor Syamsul Arifin dihilangkan oleh penyidik yang telah disita tersebut .
Bahkan penyidik sudah berkali kali menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ( SP2HP ) kepada pelapor , namun sampai saat ini tidak ada kejelasan dari penyidik unit Tipidter polres Probolinggo berinisial ( S ) .
Ketua LSM AMPP H Lutfi Hamid melayangkan surat ke Kapolri tertanggal 10/8/2023 , menilai langkah itu diperlukan lantaran kasus dugaan penelantaran perkara dan menghilangkan barang bukti ( BB ) melibatkan anggota polres Probolinggo , oleh karenanya , kata dia paling tepat membentuk tim khusus yang harus dipimpin oleh jendral bintang empat atau Kapolri ,” ujarnya kepada media ini .
Lanjud H Lutfi pembentukan timsus ini harus melibatkan pihak eksternal seperti kompolnas , kadivpropam polri , kadivpropam Polda , kasipropam polres Probolinggo , dan Kanit Paminal serta Kanit provost polres Probolinggo , agarsupaya penanganan kasus ini berjalan transparan dan jika ada pelanggaran terhadap anggota polres Probolinggo , segera dilaksanakan sidang Etik biar ada efek jera ,” ucapnya .( SR)