Katajatim.com – Probolinggo- Permasalahan yang menimpa Kades Temenggungan sebagai terdakwa,terkait memberi keterangan palsu akan berbuntut panjang.
Kepala Desa (Kades) Temenggungan,, kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. “Moch. Iqbal Ali Warsa, resmi dilaporkan ke Mapolres Probolinggo, atas dugaan melakukan tindakan arogansi dan menghalangi kinerja jurnalistik terhadap seorang wartawan media Online rodainformasi.com, Bambang Haryanto, saat melakukan tugasnya, pada hari Senin 20/03/2023, berujung dilaporkan ke Mapolres Probolinggo dengan didampingi Ketua LSM AMPP dan Penasehat Hukum (PH) H.M. Samiran, SH. pada Selasa, 21/03/2023.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat- Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo, (LSM-AMPP) H.Lutfi Hamid, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Oknum kepala desa (Kades) Temenggungan, tersebut sudah melewati batas toleransi dan menurutnya sudah sangat tidak pantas.
Saat ini “bambang telah melaporkan kades Temenggungan atas kasus dugaan pengusiran dan intimidasi yang dilakukan oknum Kades terhadap seorang wartawan media Online rodainformasi.com, karena kami anggap sudah diluar batas toleransi,” Ujarnya. Aktivis Senior yang terkenal kritis dan disegani di kabupaten Probolinggo.
Penasehat Hukum H.M. Samiran SH. menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga selesai agar persoalan intimidasi atau kriminalisasi terhadap profesi wartawan tidak terulang lagi dikemudian hari.
“Kami menginginkan pihak Kepolisian sebagai penegak hukum melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai UU Pers, Pungkasnya. (Tim)