Katajatim-Probolinggo -Tambang Galian C, Milik CV Dua Putri Jogosari, Di Desa Sologudik Wetan,Kecamatan Pajarakan, diduga abaikan keselamatan para pekerja dan pengendara. Pasalnya, pekerja yang bertugas menjaga pintu kluar masuk kendaraan tidak ada yang memakai APD K3. Selain itu, disisi utara dan sisi selatan keluar masuk kendaraan, tidak terlihat adanya papan peringatan untuk para pengendara, Kamis 09/05/2024.
APD K3( alat pelindung diri, keselamatan dan kesehatan kerja) Wajib Digunakan Pekerja Tambang. di antara nya, 1. Kacamata Keselamatan. 2. Rompi Pantul. 3. Lampu Tambang. 4. Respirator. 5. Helm Keselamatan. 6. Sepatu Keselamatan. 7. SCSR. 8. Alat Pengaman Telinga.
pelaksanaan K3 di atur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Adapun Sanksi yang diatur UU No.1 Tahun 1970 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 100.000,-. Pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 190 juga mengatur tentang K3, namun tidak ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.
Selain APD K3, juga wajib masang Safety sign, papan peringatan rambu hati hati kluar masuk kendaraan, dengan ukuran 90×90. Safety sign diatur dalam UU No.1 Tahun 1970 Pasal 14. Safety sign adalah sebuah media komunikasi visual berupa piktogram/simbol dan teks yang berguna untuk menyampaikan informasi bahwasanya di lokasi tersebut harus hati hati kurangi kecepatan, di karenakan ada kendaraan kluar masuk.
Salah satu pengendara sepeda motor MN yang mengaku warga tiris, saat berpapasan dengan team media mengatakan. ” Tadi saya hampir jatuh mas, saya dari arah selatan mau ke kraksaan, saya agak banter karena memang buru buru. Sesampai nya di pintu kluar masuk kendaraan tambang galian C di desa Sologudik Wetan, tiba tiba mobil yang di depan saya ngerem secara mendadak, “jelasnya.
Lebih lanjut, “ya saya kaget dan ngerem mendadak pula. Setelah saya lihat ternyata ada petugas yang menjaga kluar masuk kendaraan tambang menyetop nya, karena ada kendaraan tambang yang mau kluar. Saya tidak tau kalau di situ ada kendaraan tambang yang kluar masuk. Di sisi selatan dan sisi utara tidak ada papan peringatan, agar supaya pengendara hati hati dan mengurangi kecepatan, dan petugas yang menjaga pintu kluar masuk kendaraan, itu kalau saya tidak salah lihat, tidak menggunakan APD K3. “imbuhnya.
Oleh sebab itu tim media mengkonfirmasi salah satu pengelola Tambang galian C milik CV Dua putri jogosari, FHR lewat sambungan Watshap Via Chat, prihal adanya pekerja yang tidak menggunakan APD K3 dan papan peringatan bahwa ada kendaraan yang kluar masuk. Dirinya mengaku mau membelinya nya besuk. “Besok sy belikan..apd sepatu dan jas nya. “Jawabnya. (Tim)