KataJatim.com – Banyuwangi – Adanya kasus penyakit hewan yang sedang menghawatirkan yakni mulai mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK di beberapa kabupaten di Jawa timur. Sehingga melalui surat Edaran dari Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang dikeluarkan oleh Ir Indyah Aryani, sekitar awal Bulan Mei tepatnya awal Mei 2022.
Intinya terkait dengan segala tindakan preventif dan kordinasi antar lembaga terkait di pemprov Jawa Timur. Dan diantaranya penutupan pasar hewan dan juga lalu lintas ternak (masuk dan keluar) dari dan menuju daerah wabah.
Akibatnya berimbas kepada para pengusaha sapi dan ternak berkaki empat di Jawa Bali mulai resah terkait dihentikannya pemberian ijin keluar lalulintas hewan dari atau ke Jawa Timur.
Ratusan ekor sapi di Jawa Timur dilaporkan terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sangat menular. Temuan ini membuat banyak masyarakat panik. Mereka khawatir bisa tertular penyakit dari hewan ternak tersebut. Dan ini ditemukan awalnya di 4 kabupaten yakni Gresik, Sidoarjo, Lamongan dan Mojokerto dan tidak menutup kemungkinan akan ditemukan di beberapa kabupaten lain di Jawa Timur.
Menurut Pj drh Awaluddin, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Pelabuhan Laut, Ketapang Banyuwangi , Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit yang menyerang hewan ternak. Dikategorikan sebagai penyakit ternak yang paling menular dan serius, PMK umumnya menjangkiti hewan dengan kuku terbelah seperti sapi, kerbau, unta, domba, kambing, rusa dan babi.
drh. Awaludin saat ditemui dikantor Karantina Banyuwangi, Rabu (11/4/22), mengatakan bahwa pengiriman kembali sejumlah 80 ekor babi itu dilakukan setelah truk pengangkut turun dari kapal ferry di Ketapang, dibawa dan diantar oleh TNI AL dari Lanal Banyuwangi dan tidak dapat menunjukkan dokumen yang lengkap
Menurut Awaluddin ketika ditemui awak media di kantor nya terkait di kembalikannya atas masuknya 80 ekor babi yang tidak berdokumen di pelabuhan Ketapang, hal tersebut bagian dari penegakkan prosedur juga menjalankan surat edaran oleh Dinas Peternakan Jawa Timur, seperti halnyasalah satunya Balai Karantina Dinas Pertanian Surabaya Wilayah Kerja di Ketapang Banyuwangi, karena dampak dari penyebaran PMK harus diantisipasi jangan sampai hewan terinfeksi ini menular di daerah lain akibat munculnya epidemiology di Jawa Timur seperti saat ini.
“Termasuk Babi dianggap sebagai ‘inang yang memperkuat’ karena mereka dapat mengeluarkan virus dalam jumlah yang sangat besar melalui napas yang dihembuskan. Sapi juga termasuk kelompok hewan ternak yang sangat rentan. Mereka dapat terinfeksi dengan menghirup virus dalam jumlah kecil,” kata drh Awaluddin yang jebolan kedokteran hewan Universitas Airlangga ini.
“Pagi ini akan dikirim kembali ke Bali, menggunakan kapal KM Liputan XII karena pengiriman hewan tersebut tidak memiliki dokumen yang resmi, dan untuk mengantisipasi penyebaran virus PMK ini” kata drh. Awaludin PJ. Karantina Banyuwangi.
Dengan dilakukannya oleh Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Banyuwangi Jawa Timur terhadap pengembalikan 80 ekor babi hidup ke daerah asal pengiriman yakni Bali selain tidak dilengkapi dokumen pengiriman yang resmi, juga mengantisipasi menyebarnya wabah PMK ini, terang Awaludin.
Dari hasil pemeriksaan sementara pihak Karantina tidak mendapati virus PMK dalam 80 ekor babi itu, yang dikirim oleh pengusaha hewan babi di Bali yang rencananya akan dikirim ke Jakarta. Ia pun meminta kepada para pengusaha hewan ternak agar menunggu instruksi dari kementrian terkait penyebaran virus PMK yang sedang melanda wilayah Jawa Timur. tm