Balas Dendam Salah Sasaran 4 Oknum Pesilat PSHT Divonis Ringan 7 Tahun Penjara

Daerah Hukum & kriminal Peristiwa Sosial

KataJatim.com – Dituntut 17 tahun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar justru divonis ringan 7 tahun penjara terhadap enam oknum pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT) yang membuat korban salah sasaran Adhi Putra Karisma (23) meninggal.

Sidang putusan enam terdakwa Kamis (18/7) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dipimpin majelis hakim Putu Bagus tampak tidak adil masih berbaik hati kepada enam oknum PSHT dimana hanya 7 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni 17 tahun pidana penjara. Ironisnya lagi, majelis yang memutuskan seharus duduk di kursi ketua majelis (tengah) justru di kursi anggota yang mengetuk palu sebagaimana tatip persidangan.

Kasus berawal dari insiden kekerasan yang terjadi pada malam tanggal 15 April 2024 di Sempidi Badung. Para terdakwa terlibat serangkaian tindakan brutal yang dilakukan bersama-sama. Berdasarkan fakta persidangan kasus tragis dipicu oleh pesan WhatsApp di grup PSHT yang mengintruksikan anggotanya untuk berkumpul di depan Perum Citra Landa, Kargo Denpasar Utara.

Pesan itu mengajak anggota untuk merncari anggota perguruan silat Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia ( IKSPI) yang dikenal dengan sebutan “Kera Sakti” untuk melakukan dendam atas insiden kekerasan yang sebelumnya terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Pada malam itu sekitar pukul 23.00 Wita,para terdakwa bergerak menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi. Mareka melihat seorang anggota IKSPI mengendarai sepeda motor dan segera mengejar,namun target berhasil melarikan diri.

Kala itu, mareka melihat tiga sepeda motor beriringan, dua diantaranya dikendarai anggota IKSPI dan satu lagi oleh korban Adhi Putra Krismawan sendiri yang baru pulang kerja dari Nusa Dua. Dalam upaya mengejar dan menghentikan mereka, dua sepeda motor berhasil loloskan diri,sementara Adhi Putra terjatuh dan menabrak tiang melakukan pengeroyokan terhadap korban Adhi Putra dengan keyakinan bahwa korban adalah anggota IKSPI yang disasar.

Para terdakwa saat itu, langsung menganiaya memukul, menendang dan menggunakan benda termasuk pot untuk menyerang korban. Salah satu terdakwa, Roni Saputra bahkan menusuk dada korban dengan senjata tajam. Setelah itu, mareka meninggalkan korban Adhi dalam kondisi sekarat yang akhirnya meninggal dunia. Dan belakangan diketahui bahwa korban Adhi bukan anggota IKSPI dan menunjukkan bahwa mareka salah sasaran dalam balas dendamnya.

Oleh majelis hakim dalam amar putusanya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan dakwaan alternative kedua primair dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. Hakiim Ida Bagus menjatuhkan vonis p-enjara selama 7 tahun bagi masing-masing terdakwa yakni Roni Saputra (21), Bima Hari Saputra (18),Ocsahya Yusuf Baktiar (21),Ahmad Hilmi Mustofa (24), Pujianto (31) dan Siswantoro alias Mas Sis (42).

Putusan ringan hakim mendapat beragam tanggapan dari pengunjung dan para pengacara serta berbagai pihak. Karena JPU Imam Ramdhoni, sebelumnya menuntut 17 tahun penjara dengan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun majelis hakim justru menggunakan dakwaan alternatif yang lebih ringan dan para terdakwa yang merasa diuntungkan langsung menyatakan terima atas pidana penjara 7 tahun tersebut. ( Smn).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *