Katajatim – Probolinggo-Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Probolinggo Menurunkan APK (Alat Peraga Kampanye) Baliho Maupun Banner Calon Legislatif Partai Pada Senin, (6/11/2023).
Penurunan APK tersebut merupakan tindak lanjut surat himbauan dari Bawaslu Kabupaten Probolinggo Nomor : 297/PM.00.02/K.JI-22/11/2023. Karena masih berada diluar “masa kampanye” tanggal 28 November, penurunan tersebut menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo. Hal demikian dilakukan setelah adanya koordinasi dengan seluruh partai di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Penurunan APK terpantau telah dilakukan di wilayah Kecamatan Kraksaan. Namun, patut disayangkan ternyata penurunan APK tersebut tidak merata dan terkesan tebang pilih.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Probolinggo, Margi Budiharto menyesalkan dan akan menempuh mekanisme hukum perihal penurunan APK di wilayah Kecamatan Kraksaan.
“Saya menyayangkan dan menyesalkan penurunan APK yang terjadi. Secara politis saya merasa dirugikan karena saya tidak diberi kesempatan untuk memampang APK sebagai penunjang kampanye saya. Sedangkan caleg (calon legislatif/Red) yang lain itu masih terpampang di jalan-jalan protokol pantura. Jika memang Bawaslu mau seperti itu, mengapa Bawaslu mengeluarkan surat himbauan. Selanjutnya, jika memang ada pembiaran terhadap APK-APK yang sampai saat ini masih terpasang dengan baik, maka saya juga akan pasang kembali APK yang sudah saya turunkan. Hanya saja, secara materiil saya minta ganti rugi kepada Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Menurunkan banner itu juga memakai biaya. Saya menurunkan justru sebelum tanggal 6 November, mematuhi surat himbauan dari Bawaslu Kabupaten Probolinggo,” kata Margi, Senin (6/11/2023) sore.
Masih menurut Margi, dirinya akan menempuh mekanisme hukum terhadap Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Nantinya tim advokasi DPD PAN Kabupaten Probolinggo yang akan menangani permasalahan penurunan APK. Dirinya juga akan menuntut ganti rugi secara materiil dan immateriil terhadap Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Mustofa mengatakan, “Penurunan APK terjadi hanya di Kecamatan Kraksaan yang dilakukan oleh Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu) dan Satpol PP Kabupaten Probolinggo. Saya menyesalkan, pertama banner saya diturunkan tapi banner lainnya terkesan dibiarkan. Didepan Diknas (Dinas Pendidikan/Red) dan didepan Sasana Krida Kraksaan terdapat 2 billboard besar tidak diturunkan. Artinya, disini fakta ada ketidakadilan dan tebang pilih. Mohon kepada Bawaslu atau Satpol PP untuk tidak saling lempar tangan dan tanggung jawab. Hal demikian berpotensi merugikan partai politik. Tidak menutup kemungkinan, beberapa partai politik akan mengambil langkah hukum terkait penurunan APK yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau asas keadilan,” ungkapnya.
Ketua DPD PKS Kabupaten Probolinggo, Rifky Abdillah juga turut berkomentar perihal penurunan APK di wilayah Kecamatan Kraksaan dan Kabupaten Probolinggo pada umumnya.
“Pelaksanaan penurunan APK harus dilaksanakan secara menyeluruh, tidak boleh ada kesan seakan tebang pilih terhadap penurunan APK ini. Jadi seluruhnya harus diturunkan, baik itu yang ada dipinggir jalan protokol maupun dipinggiran jalan pedesaan. Entah itu billboard atau sebagainya ditengah kota harus diturunkan serentak tanpa ada kesan tebang pilih. Dibeberapa titik kader-kader kami sudah menurunkan secara personal, hanya mungkin ada keterbatasan tidak semua bisa kita turunkan. Penekanan kami tidak ada tebang pilih penurunan APK,” pungkas Rifky, saat dikonfirmasi Senin, (6/11/2023). (Tim).