KataJatim.com – Denpasar – Untuk mempercepat pemahaman masyarakat terhadap ciri-ciri investasi bodong serta dapat membedakan Pinjol ilegal dan legal, kegiatan sosialisasi tidak hanya dilakukan tersentralisasi di kota saja tetapi juga menyasar ke daerah-daerah yang masih minim informasi terkait edukasi keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara melalui program OJK Ngiring ke Banjar menyasar Desa Patemon dan Desa Umeanyar melakukan edukasi keuangan dari tanggal 12-13 Mei 2022. Kegiatan ini merupakan kelima dan keenam semenjak program OJK Ngiring ke Banjar pertama dilakukan pada awal tahun 2022.
OJK Ngiring ke Banjar Desa Patemon dihadiri Anggota DPR Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M., Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda Otoritas Jasa Keuangan, I Nyoman Hermanto Darmawan, Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, I Gusti Bagus Adi Wijaya, Camat Seririt, Ketut Aryawan, S.STP., M.M., Kepala Bank BPD Bali Cabang Seririt, Sanjaya Caesar, S.H., M.H., Kepala Bank BPD Bali Cabang Singaraja, I Made Sudarma, S.E., M.M., dan Perbekel Desa Patemon, Ketut Winaya.
Anggota DPR Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M. menjelaskan tentang pengenalan OJK Lembaga Negara dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK memiliki peran penting karena selain berwenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB).
“ OJK hadir dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, termasuk di dalamnya adalah edukasi dan sosialisasi, pencegahan, serta pembelaan hukum jika diperlukan, “ jelas I Gusti Agung Rai Wirajaya.
Sesi sosialisasi diikuti 100 warga diidikegiatan edukasi. Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda I Nyoman Hermanto Darmawan menambahkan bahwa edukasi keuangan ini upaya preventif OJK untuk melindungi konsumen dari kerugian yang ditimbulkan investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal itu masyarakat diharapkan dapat mendeteksi sendiri investasi bodong dan pinjaman online ilegal.
Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen I Gusti Bagus Adi Wijaya, menerangkan,modus operandi penipuan berkedok investasi tidak memiliki legalitas dan mengiming-imingi keuntungan tinggi. Aspek Legal dan Logis (2L) paling utama harus diteliti sebelum memutuskan menempatkan dana pada produk keuangan.
“ Biasanya pelaku investasi bodong akan memamerkan keuntungan tinggi yang didapatkan untuk menarik masyarakat lainnya atau yang sering dikenal dengan sebutan flexing. Selain itu untuk lebih cepat menarik perhatian masyarakat, pelaku juga mengajak tokoh masyarakat yang berpengaruh di lingkungan tertentu, ‘ terang Adi Wijaya.
Apabila masyarakat memiliki keraguan dapat menghubungi call centre OJK ke nomor 157 atau whatsapp ke nomor 081 157 157 157.
Kepala Bank BPD Bali Cabang Seririt Sanjaya Caesar, S.H., M.H. mengatakan, produk perbankan yang dapat masyarakat pilih untuk berinvestasi maupun memperoleh modal usaha melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).Saat ini masyarakat dapat mengajukan KUR dimana dan kapan saja melalui website kurbali.com.
Masyarakat diimbau,selektif dan memahami manfaat serta risiko sebelum memiliki produk keuangan sebagai investasi. Untuk mengetahui daftar entitas ilegal yang sudah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui bit.ly/portal-SWI. Sampai dengan 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang berizin di OJK sebanyak 102 perusahaan. Selain 102 daftar perusahaan yang terdapat pada www.ojk.go.id dapat dipastikan ilegal. nn