Katajatim – Probolinggo – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menuntaskan apel kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo pada 25 September hingga 5 Oktober 2023.
Apel kendaraan dinas Pemkab Probolinggo ini terlaksana berkat kerja sama antara BPPKAD Kabupaten Probolinggo dengan UPT Bapenda Provinsi Jawa Timur, Satlantas Polres Probolinggo Samsat Kraksaan dan Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo.
Kegiatan apel kendaraan dinas ini dibagi menjadi beberapa titik. Diantaranya Rest Area Tongas Kecamatan Tongas, Kecamatan Wonomerto dan lapangan Balai Diklat BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Kecamatan Tegalsiwalan, lapangan Kecamatan Besuk dan lapangan Kecamatan Pajarakan.
Dalam apel kendaraan dinas Pemkab Probolinggo ini, 19 orang dari seluruh staf Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPPKAD Kabupaten Probolinggo dibagi menjadi 2 (dua) tim.
Apel kendaraan dinas ini diikuti oleh 87 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Probolinggo. Terdiri dari 24 kecamatan, 33 puskesmas dan 30 Dinas dan Badan serta instansi vertikal yang pinjam pakai kendaraan dinas milik Pemkab Probolinggo.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Hellen Ari Hermawan mengatakan kegiatan apel kendaraan dinas milik Pemkab Probolinggo ini dilaksanakan dalam upaya pengamanan BMD dan tertib dalam pembayaran pajak tahunan maupun 5 tahunan yang akhir-akhir ini menjadi fokus dalam audit dan pengawasan yang dilakukan baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP).
‘Tujuannya untuk menindaklanjuti permintaan KPK terkait MCP KPK, menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK pada tahun 2022 terutama yang terkait dengan kelengkapan BPKB serta upaya meningkatkan pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Menurut Hellen, dari total kendaraan dinas sejumlah 2.435 kendaraan meliputi kendaraan roda 2, 3 dan 4, kendaraan yang hadir pada kegiatan tersebut sebesar 2.124 kendaraan dinas dan kendaraan yang tidak hadir sebesar 311 kendaraan dinas dikarenakan kendaraan dalam kondisi rusak berat.
“Kegiatan ini meliputi pengecekan pembayaran pajak tahunan dan 5 tahunan, kelayakan kendaraan dan kelengkapan kendaraan. Selain pengecekan pada kendaraan oleh tim panitia, setiap pemegang kendaraan dinas wajib membawa dan menyerahkan foto copy STNK dan pajak tahunan serta form data kendaraan dinas kepada tim panitia dengan tujuan bahwa kelengkapan surat-surat kendaraan sesuai dengan kendaraan yang dibawa,” jelasnya.
Hellen menerangkan dari jumlah 2.124 kendaraan dinas diketahui terdapat beberapa kendaraan yang belum membayar pajak tahunan/pajak 5 tahunan sebesar 120 kendaraan dinas. Sebagian kendaraan dinas sudah membayar pajak di lokasi yang difasilitasi oleh Samsat Kraksaan dan kendaraan yang belum membayar pajak di lokasi membuat surat pernyataan yang mengharuskan membayar pajak maksimal 2 minggu setelah kegiatan apel kendaraan dinas milik Pemkab Probolinggo.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan apel kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo ini, diharapkan kepada pemegang kendaraan untuk lebih tertib dalam pembayaran pajak tahunan maupun 5 tahunan serta tidak menyalahgunakan fasilitas BMD untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.(Tim)