KataJatim.com – Agar pemohon izin bisa langsung membayar retribusi, Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. mengajak perbankan dalam penyerahan sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berlangsung Selasa malam, 20 Agustus 2019, di Pendapa Wahyawibawagraha.
“Saya undang perbankan kesini, sehingga penerima izin dapat terima izin aslinya sekaligus bayar retribusi,” tutur Bupati dalam sambutannya. “Semakin hari kami ingin semakin mudah,” lanjutnya.
Bupati mengatakan, biasanya setelah mendapatkan sertifikat izin, pemohon masih harus berangkat ke bank untuk membayar retribusinya. “Kasihan kalau yang jauh, harus bolak-balik,” ungkap perempuan yang lahir bulan September ini.
Untuk membayar retribusi itu, kreterianya sudah dibagikan kepada penerima sertifikat izin. Penerima juga telah mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat seluler terkait waktu pembayarannya. Sehingga, sambil menunggu acara mereka bisa membayar retribusinya melalui pelayanan Bank Jatim yang telah menggelar layanan di pendopo.
“Saya berharap ini menjadikan suatu kemudahan buat masyarakat kita. Hal ini sambil mebangun komitmen bersama, mengingatkan bahwa investasi ini harus tumbuh bersama-sama dengan masyarakat Jember, supaya masyarakat juga menjaga investasi ini,” jelas Bupati.
Sertifikat izin yang dibagikan Bupati meliputi 6 izin lokasi pembangunan perumahanan, 1 izin pemanfaatan tanah untuk pembangunan perumahan, dan 1 hotel, 2 izin pendirian sekolah dasar atau TK, 1 izin pendirian SMP, 78 izin mendirikan bangunan, 5 izin operasional klinik pratama rawat inap dan jalan, serta 1 izin penyelengaraan klinik kecantikan.
Dalam kesempatan itu Bupati menyatakan rasa senangnya karena semakin banyak pihak yang mengambil keputusan untuk berinvesatasi di Jember. Bupati juga berharap investasi itu menjadi kesempatan untuk warga Jember yang mencari pekerjaan.
Seperti penyerahan izin sebelumnya, Bupati membuat komitmen secara tertulis bersama para penerima izin. Komitmen itu yakni supaya merekrut dan melatih pegawai khusus ber-KTP Jember, mengonsumsi atau mendistribusi produk lokal Jember, serta bangunan akses terhadap difabel.
Bagi klinik rawat jalan dan inap, Bupati berpesan untuk tidak menolak pasien gawat darurat. Klinik harus segera melayaninya.
“Jangan menolak pasien kritis emergency di klinik kita. Layani dulu karena ini urusan keselamatan jiwa. Apabila ada laporan pasien tertolak karena alasan apapun, maka Bupati akan mengambil sikap untuk mencabut perizinannya, karena ini melanggar kemanusiaan,” tegasnya.
Pada akhir sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa kota yang maju memiliki tiga syarat. Pertama, pemerintah yang mau bekerja. Kedua, swasta yang mau berinvestasi. Ketiga, adanya dukungan dari masyarakat.
Ketua PMI Kabupaten Jember, H.E.A Zaenal Marzuki, SH, MH, menyampaikan, pihaknya tidak mengalami kesulitan dalam mengurus izin klinik pratama rawat jalan PMI. “Saya merasa pengurusan izin yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Jember mudah sekali sekarang ini,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Jember memang menunjukkan pelayanan yang terbaik. Karena itu, katanya, PMI akan selalu mendukung langkah-langkah perbaikan ini. “Maka PMI juga menyesuaikan dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih berkualitas,” ujarnya. hpj