Data Bansos Tidak Tepat, Warga Protes: Laskar Cemeti Layangkan Somasi ke Dinsos dan BPS

Daerah Politik & Pemerintahan Sosial Trending Now

KataJatim.com – Banyuwangi — Sejumlah warga RT 001/RW001 jalan Ikan Sadar di Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Banyuwangi, mengaku kaget dan keberatan setelah mengetahui bahwa data kesejahteraan sosial (DTKS) mereka naik ke Desil 7, padahal kondisi ekonomi mereka masih tergolong rendah dengan penghasilan sekitar Rp1,5 juta per bulan.


Akibatnya, mereka kehilangan hak untuk menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Ketua RT 001 setempat, Elistiyani, yang juga seorang buruh lepas, mengaku terkejut saat mengetahui adanya perubahan data tersebut.

“Kami tidak tahu kapan datanya diubah. Tiba-tiba desil warga naik. Mestinya ada sosialisasi dan konfirmasi dulu sebelum dikirim ke Dinas Sosial, supaya tidak menimbulkan gejolak di warga,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

Hal senada disampaikan Supianah, warga RT 001/RW001 jalan Ikan Sadar di Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Banyuwangi yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

“Saya juga kaget, tiba-tiba desil saya naik. Padahal penghasilan keluarga tidak berubah. Saya merasa keberatan karena jadi tidak dapat bantuan,” ungkapnya.

Menanggapi keresahan tersebut, Lembaga Advokasi dan Pengawasan Konsumen Laskar Cemeti Emas (LCE) turun tangan melakukan penelusuran dan advokasi.
Ketua LCE, Moh. Anas, menyebutkan pihaknya telah mendatangi Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banyuwangi untuk meminta klarifikasi, namun karena belum ada kejelasan, pihaknya akhirnya melayangkan surat somasi resmi.

“Kami memandang ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa. Ada dugaan maladministrasi dan ketidaktepatan input data DTKS yang menyebabkan warga kehilangan haknya. Kami minta data dikoreksi dan ada penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait,” tegas Anas.

Lebih lanjut, Anas menekankan bahwa keterbukaan data dan sosialisasi adalah hal penting agar masyarakat paham status dan hak sosial mereka.

“Data DTKS itu menyangkut hak warga yang dijamin oleh undang-undang. Harus ada transparansi, verifikasi faktual, dan sosialisasi yang benar agar tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya menambahkan.

Somasi yang dikirim Laskar Cemeti Emas ditujukan kepada Dinas Sosial dan BPS Kabupaten Banyuwangi, serta ditembuskan ke Bupati Banyuwangi dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Dalam somasi tersebut, lembaga advokasi ini memberi waktu tujuh hari kepada pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan koreksi data sebelum melanjutkan langkah hukum lanjutan ke ranah perdata, pidana, dan TUN.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat yang berharap agar pemerintah segera melakukan pembenahan data dan verifikasi lapangan, sehingga bantuan sosial benar-benar tepat sasaran sesuai kondisi riil warga. tm


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *