Desak Percepatan Laporan Dugaan Money Politik, Ratusan Satgas AMP Luruk Mapolres Probolinggo Kota

Daerah Hukum & kriminal Politik & Pemerintahan

Katajatim – Probolinggo – Ratusan Satgas AMP (Anti Money Politik) Sahabatan Cak Sam Lira  perwakilan dari setiap Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo mendatangi Kepolisian Resor Probolinggo Kota. Kedatangannya meminta oknum terduga money politik dari paslon 01 ZR sa’at berkampanye di Gili Ketapang segera ditangkap, Satgas AMP juga meminta update perkembangan laporan sebelum tanggal 27 November 2024. Pada Jum’at, 22/11/2024.

Situasi sempat memanas dikarenakan anggota Satgas AMP tidak di izinkan masuk ke halaman Polres Probolinggo. Sehingga koordinator Satgas AMP, Sarful adu argumen dengan pihak Polres Kota Probolinggo.Namun,  tak lama kemudian Sarful memutuskan untuk berorasi diluar halaman Polres sehingga Kasat Reskrim Polres Kota Probolinggo, AKP Didik Riyanto serta Wakapolres Kota Probolinggo  menanggapi / menjawab di luar halaman. 

Diketahui, Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Probolinggo telah menyerahkan berkas dugaan pelanggaran pemilu (Money politik) pada hari Rabu 20 November 2024. Dikutip dari orasi koordinator Satgas AMP Sahabat Cak Sam Lira, Sarful meminta kepada Polres Probolinggo agar segera oknum tersebut segera ditangkap dan di adili. Menurutnya money politik tidak dibolehkan dan melanggar hukum. 

“Sebelumnya kami ucapkan terimakasih kepada Polres Kota Probolinggo yang telah menerima kami dengan baik, dan kami sangat mengapresiasi kinerja Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Probolinggo yang telah melimpahkan berkasnya ke Polres Probolinggo Kota. Ini ada langkah-langkah penindakan tidak main-main, dan ini akan jadi momentum bahwa money politik itu dilarang, karena hal itu adalah hal yang nesta dalam proses-proses demokrasi kita.” Ucap Sarful, Koordinator Satgas AMP Sahabat Cak Sam Lira.

“Rakyat kita dilecehkan Negara kita di lecehkan dengan uang hanya 50 ribu. Kita apresiasi pihak kepolisian, karena kasus ini akan ditindak lanjuti dan dijamin bahwa kasus ini tidak ada kadarluarsa. Jadi kami meminta updatenya sebelum pencoblosan harus ada penengkapan atau penahanan. Karena itu sangat di larang dan diatur dalam undang-undang pidana, dan jika tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, maka wajib hukumnya di lakukan penangkapan terlebih dahulu. “Dikutip dari narasi Sarful dengan nada lantang. 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto menanggapi orasi Kordinator Satgas AMP, membenarkan bahwa telah menerima berkas dugaan money politik dari Bawaslu Kabupaten Probolinggo saat ini sedang proses, “Terimakasih atas kedatangan teman-teman Satgas AMP dengan maksud dan tujuan yang sangat kami hargai yaitu mensuport dan mendukung atas proses penegakan hukum yang kami laksanakan,”ucapnya. 

 Lanjut kata Kasat Reskrim Polres Kota Probolinggo, “Benar sekali bahwa hari Rabu tanggal 20 November 2024, telah menerima limpahan dugaan perkara money politik atau pelanggaran pemilihan yang diduga terjadi di Gili Ketapang. Mulai tanggal 20, berkas yang kami terima, yang mana sampai saat ini menjadi suatu progres penanganan kami.”

“Kami sedang melangkah dari tahap ke tahap dan telah melakukan upaya dengan maksimal. Maka dari itu, dengan kedatangan rekan-rekan, alhamdulillah kami sangat terdukung, kami sangat bermotivasi, dengan harapan mudah-mudahan atas  do’a restu semua rekan-rekan, dalam penegakan hukum kami mencapai titik optimal nantinya.” Di kutip dari tanggapan Kasat Reskrim Polres Kota Probolinggo. (Tim)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *