Katajatim – Probolinggo – Status kepemilikan tanah KUD ( koperasi Unit Desa) se Kabupaten Probolinggo patut di pertanyakan, siapa sebenarnya pemilik tanah yang di tempati bangunan KUD yang tersebar di beberapa Desa seKabupaten Probolinggo, hal itu masih penuh dengan misteri. 22/12/2023.
Pasalnya, informasi yang di himpun oleh tim media Analis News yang tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS, keterangan dari beberapa tokoh khusus nya wilayah Kecamatan Maron dan Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo, prihal status tanah yang di tempati bangunan KUD, adapun informasi yang terhimpun, di dapatkan keterangan berbeda beda, Ada yang menginformasikan milik perorangan yang di sewa oleh pengurus KUD, ada juga yang menginformasikan Aset pemda ataupun pemprov.
KUD (Koperasi unit desa) dapat juga disebut sebagai koperasi serba usaha karena berusaha memenuhi berbagai bidang seperti simpan pinjam, konsumsi, produksi, pemasaran dan jasa. Berbeda dnegan jenis jenis koperasi lainnya, Koperasi Serba Usaha atau KSU memiliki bidang usaha yang relatif bermacam-macam. Contohnya saja unit usaha simpan pinjam, hingga unit toko kelontong yang menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat.
Salah satu tokoh masyarakat dari wilayah kecamatan Tiris, ZA saat di temui team media yang Tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS Meminta Pemerintah kabupaten Probolinggo agar supaya Menertibkan administrasi kepemilikan tanah KUD. “Kami mohon untuk Pemerintah kabupaten Probolinggo, siapa pemilik tanah yang di tempati bangunan KUD. Apakah itu termasuk Aset Desa, Aset Pemda, Aset Pemprov, ataukah milik pribadi. “
Jika status tanah tersebut termasuk Aset pemerintah, kan bisa di manfaatkan kan oleh pemerintah Desa, entah itu nanti nya hak pakai atau bagaimana, agar Desa bisa mengembangkan KUD tersebut demi meningkatkan Ekonomi di Desa Masing masing . “Jika status nya belum jelas, pastinya pemerintah Desa kwatir, setelah di manfaatkan nanti milik pribadi. ” Ucapnya.
Begitu pula SH dari wilayah kecamatan Maron jaga berharap hal yang sama prihal KUD, ” ya mas, sangat kami sayang kan, jika tidak ada kejelasan status tanah nya. Jika itu masih berstatus milik perorangan, mungkin ahli waris nya kwatir untuk menempati., jika memang status nya aset pemerintah, itu kan bisa di manfaatkan oleh pemerintah Desa.”
Lebih lanjut kata SH, “mungkin sa’at ini Desa juga masih Ragu untuk mengajukan hak pakai. Bangunan KUD itu skrng sudah rapuh, jika itu nanti di perbaiki di manfaatkan oleh desa demi kepentingan dan meningkatkan Ekonomi di Desa, setelah selesai di bangun/ di perbaiki, tau tau milik perorangan. Rame jadi nya nanti. “Jelasnya