KATAJATIM.COM – PROBOLINGGO-Si mata elang sebutan Debt collector atau penagih hutang kredit macet, biasanya akan secara paksa mengambil barang yang dikreditkan ketika sudah nunggak cicilanya, Kebanyakan mereka bertampang garang, dengan bodi kekar, rambut gondrong dan tidak sedikit yang memiliki tato layaknya preman.
Tugasnya hanya satu yakni menyita barang yang kredit macet. Terkadang ketika menyita kendaraan, lagak mereka tidak ada yang sopan bahkan cenderung arogan dan cara mereka mendapatkan motor dengan cara merayu dengan cata mereka masing² agar mendapatkan kendaraan cara terakhir mereka dengan merampas kendaraan. Kita mesti waspada bila ada seseorang yang mengaku-ngaku debt collector.kamis(9/3/23)
kejadian seperti ini terjadi di Alun-alun kota Kraksaan. Diduga Debt collector merampas Motor secara paksa di jalanan, korban kali ini menimpa remaja Adit (27) dari desa Patemon kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Awalmula kejadian ini Adit bersama temanya,disaat nongkron di Alun-alun Kraksaan di sibelah timur depan Pendopo Kecaamatan Kraksaan.
Beberapa menit kemudian datang dua orang mengendarai motor memakai jaket, Helem dan bermasker. berhenti di sebelah motor vario 125 warna merah.
Kedua orang tersebut tanpa memperkenalkan siapa dirinya kepada Adit. Kemudian mereka menanyakan surat-surat kendaraan Motor vario 125 warna merah bernopol L 2689 QO Tahun 2021.
Pada saat itu Adit tidak bisa menunjukan surat kendaraanya.
Hanya saja Adit mengatakan jika masalah motor yang di pakai, semua Bapak saya yang tau.ucapnya
Sementara kedua debt collector masih merayu Adit agar motornya di serahkan. Namun kesulitan mengenai vario ini terus berlanjut. Perkataan kedua debt collector ini terdengar warga yang berada di sekitar mereka, namun kedua debt collector ini terus merayu dan memaksa motor vario yang di kendarai Adit akan di tarik Daeler dengan alasan dibawa ke kantor, kejadian ini terjadi hari selasa 8 maret 2023 pukul 12: 00 WIB.
Pada saat kejadian kami dari beberapa media berada di tempat yang tidak jauh dari tempat mereka cekcok hanya kurang lebih 30 meter. Kebetulan rekan rekan media baru selsai mengikuti acara di Pemkab.pada saat itu kami berada di warung pojok alun-alun kraksaan.
Disaat kondisi mereka semakin ribut cekcok. “SR wartawan media Katajatim bersama “HR media Portaljatim menghampiri mereka seakan melerai pertikaian mereka dan sempat kami tanyakan kepada mereka.
“Ada hal apa sampai terjadi keributan seperti ini. “Ucap “SR.
Namun ironisnya ada salah satu Debt collector pada saat itu memakai Masker. Oknum Debt collector itu lontarkan kata-kata kepada kami rekan media.
“”TIDAK USAH IKUT-IKUT MAS,ucap Debt
Masih kata Debt collector yang memakai masker.kepada Adit dan temenya.
“JANGAN HIRAUKAN MAS-MAS INI.
MEREKA HANYA WARTAWAN.
TIDAK TAU APA-APA…..!!!!,
Ucapan debt collector dengan lantang posisi duduk di motornya menghadap keselatan.
Serontak pada saat itu kami sempat terpancing (emosi) dari Ucapan Debt collector itu.
Namun adanya perkataan Debt collector tersebut. Rekan-rekan media masih bisa mengendalikan emosi, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak dinginkan. Dan kami pun menghampiri Adit untuk bertanya kejadian itu..!!
Kemudian kami minta Nomer orngtua atau keluarga Adit yang bisa di hubungi, saat itu juga Adit memberikan nomer Hp orang tuanya. Pada waktu itu HP kami di tinggal ditempat kami nongkrong. Kami bermaksud mengambil HP kami di warung.
Serontak pada saat kami berjalan beberapa langkah. Kedua debt collector langsung membawa Motor vario merah beserta Adit di bawa pergi menuju ke utara Alun-alun kraksaan. Sehingga motor Vario merah di bawak debt collector bersama Adit pemilik motor Vario di Hapit oleh Debt collector tadi.
Adanya ucapan Debt collector yang mengatakan
“Wartawan tidak tau apa-apa dengan hal seperti ini…!!!
Ketua LSM PENJARA INDONESIA Damoanto mengkecam keras perkataan Debt collector seperti itu kepada wartawan.
Tunggu saja ucapan dan perbuatan debt collector itu akan kami bawak kerana hukum.
Sementara dari beberapa Jurnalis juga menanggapi serius adanya ucapan Debt collector tersebut.
Menurut M Ali fausi sebagai Pimpinan perusahan media KATAJATIM.COM. “ucapan oknum Debt collector tersebut bukan main-main. Debt collector itu tidak tau jika wartawan/Jurnalis dilindungi undang-undang. Maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan wartawan dalam peliputan,
ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. “ujar M Ali Fausi melalui panggilan WhatsApp kepada media.
“Ali juga menambahkan wartawan adalah sebagai kontrol sosial, adanya kejadian pada hari selasa 7 maret 2023. Rekan-rekan melihat langsung ada hal cekcok apalagi oknum Debt collector yang sengaja mengambil paksa kendaraan dijalan atau di muka umum.
Apalagi dengan ucapan oknum debt collector terhadap rekan-rekan wartawan
Sampai saat ini kami masih cari tau keberadaan debt collector dan juga Identitas resminya. “BERSAMBUNG….(SYAHRONY)