KataJatim.com – Probolinggo – Ditengah program nasional pendidikan nasional terkait program 9 tahun pendidikan sekolah untuk warga, masih ada warga yang belum memanfaatkan atau belum ikut program yang ditawarkan melalui program kejar paket A, B dan C.
Hal itu penting manakala seseorang ingin mendaftarkan dengan syarat pendidikan minimal dengan kesetaraan yang harus dipenuhi atau melampirkan ijazah yang dimiliki. Terkait dengan hal tersebut salah satunya ada oknum yang diduga sebagai Kepala Desa aktif di Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur, melakukan tindak pidana pemalsuan surat berupa ijazah kejar paket A (setara SD) untuk persyaratan mencalonkan diri sebagai kepala desa beberapa tahun yang lalu.
Berdasar dari release Tim media jurnalreformasinews.com mendalami informasi yang simpang siur di masyarakat terkait ijazah palsu (ipal) dan tim mendatangi kediaman kepala desa aktif untuk menklarifikasi adanya isu yang sangat heboh di masyarakat selama ini, alhasil Kepala Desa aktif yang berinisial ( MY) memaparkan, memang saya sekolah ikut kejar paket A dan saya mendapatkan ijazah tersebut, namun ijazah paket A sekarang sudah di ambil oleh salah satu guru PNS yang berinisial (sy) tanpa ada alasan apapun kepada saya dan ijazah tersebut sampai saat ini belum di kembalikan”, ungkapnya kepada tim media Jum ‘at bulan lalu, 12 Maret 2021 .
Bergegaslah tim media mendatangi salah satu sekolah dasar negeri (SDN) yang berada di salah satu wilayah Kecamatan Pakuniran tempat beliau (Sy) mengajar namun tim tidak bertemu.
Tim penggali data langsung menhubungi lewat telefon selulernya, beliau tidak membantah terkait ijazah kejar paket A yang setara SD tersebut, memang saya amankan dan sekarang sudah di amankan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo”, ujarnya kepada tim media jurnalreformasinews.com Maret lalu.
Sampai berita diterbitkan, tim jurnalreformasi belum memintai keterangan kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo terkait pengambilan ijazah tersebut. m Kus Jr