Diduga Kelalaian Pegawai Puskesmas Wangkal Sebabkan Korban Drop Dan menianggal dunia, Namun Kapus Mengatakan Hal Yang Tidak Etis

Daerah Pendidikan & Kesehatan Peristiwa

Katajatim-Probolinggo-Adanya polemik di kalangan masyarakat Wangkal, Kecamatan Gading adanya pasien terjatuh ketika akan di rujuk ke rumah sakit Waluyojati.

Terjatuhnya pasin ketika akan dirujuk ke RS Waluyojati, berawal dari SM (66) dari Desa Krobungan, Kecamatan Krucil sakit BD dan sesak nafas, dirawat di puskesmas Wangkal pada hari Jumat 6 september 2024 korban masuk puskesmas Wangkal dan ketika akan dirujuk dengan menggunakan ambulan, ketika stretcher hampir sampai ke mobil ambulan kurang lebih 1 meter di pintu ambulan belakang.

Tiba-tiba lipatan roda stretcher melipat sendiri sehingga korbanpun kaget drop.

Setelah itu pasien langsung dirujuk ke RS Waluyojati Kraksaan memakai ambulan puskesmas Wangkal, sesampai di tengah perjalanan nyawa korban tak tertolongkan lagi, yang dikarenakan kesehatannya menurun drahstis cepat.

Dengan beredarnya informasi prihal dugaan kelalaian oknum pihak puskesmas Wangkal, tim media mengkonfirmasi salah satu keluarga  pasien,MS yang diduga menjadi korban kelalaian pada tanggal 06 September 2024 sekitar jam 11.57 WIB. lewat sambungan telepon Via Whatshapp dirinya membenarkan peristiwa tersebut, “saya masih di jalan mas, ini keluarga saya meninggal. tadi sempat jatuh di puskesmas Wangkal pada saat mau di rujuk ke waloyujati. sekarang saya sudah di wangkal arah pulang. “jelasnya.

Kamipun klarifikasi kepada kepala puskesmas Wangkal Sunarwibowo,S.km diruanganya,dan di dampingi oleh kedua dokternya, adanya kejadian ini,”Gini mas kejadian kemarin itu, awalnya pasien sakit BD dan sesak nafas,karna menurut kami pasien harus kami rujuk ke RS Waluyojati kemudian kami rujuk menggunakan ambulan puskesmas.

“Setelah itu kami dorong menggunakan stretcher dan hampir sampai ke mobil ambulan kurang lebih 50 cm,roda lipatan stretcher melipat dengan sendirinya kurang lebih 30 cm namun pasien tidak sampai terjatuh kelantai.” ujarnya.

Masih kata Sunar, “Menyampaikan kejadian ini kepada media,padahal kami selalu adakan pengecekan secara rutin untuk alat-alat dan fasilitas lain di puskesmas ini, namun hal itu bebarengan dengan ada MALAIKAT lewat aja sambil tersenyum.”

Seharusnya penyampaian seperti itu adalah ucapan yang tidak etis di ucapkan, apalagi beliau sebagai kepala puskesmas.

Kejadian seperti ini diduga merupakan kelalaian, dan jika hal ini benar kelalaian dalam melaksanakan tugas, hal ini dapat di jerat dengan Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun (Bersambung). (Tim)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *