Diduga Ruislag TKM Nurul Hasan Desa Opo Opo Berbau Korupsi

Daerah Hukum & kriminal

Katajatim – Probolinggo – Ruislag ( tukar guling) TKM (tanah kas masjid) NURUL HASAN Desa opo opo Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo. Di duga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan tujuan mengambil ke untungan pribadi yang sangat pantastis.

Masjid Nurul Hasan mempunyai aset sebidang tanah ( kas masjid) di Desa Krejengan Kecamatan Krejengan, seluas _+800 Da. Yang di kelola dan hasil nya untuk memenuhi segala kebutuhan Masjid Nurul Hasan. Yang mana Tanah Kas masjid ( TKM) tersebut, terkena pembebasan lahan proyek strategis Nasional (PSN) jalan Tol Probowangi _+ 600 Da.

Tim media mendatangi kediaman Bendahara Masjid Nurul Hasan, H. Myr, untuk klarifikasi Ruislag pengganti tanah kas masjid ( TKM) dan uang ganti rugi (UGR) dari pihak Tol Probowangi. “Memang tanah kas masjid terkena pembebasan lahan dampak jalan tol Probowangi, tapi tidak kesemua nya, luas tanah kas masjid _+ 800 Da yang terkena dampak jalan Tol hanya, _+600 Da. Dengan UGR ( uang ganti rugi) sebesar Rp 3,37.

Pengganti nya sudah ada 3 (tiga) titik. 1. Di Desa Kamal Kuning seluas _+ 400 Da, pemilik atas nama F. . 2. Di Gunung Wurung seluas _+ 300 Da, pemilik atas nama Hj.M. 3. Di Desa Rawan seluas _+ 600 Da. pemilik atas nama M. Oknum( kepala Desa Seboro). Ini harga nya tidak di tentukan sehingga menjadi permasalahan sampai saat ini.

Awal nya E. Yang status nya oknum perangkat Desa Kamal Kuning, Datang kepada kami menawarkan tanah milik M. Oknum kepala desa Seboro, yang ada di desa Rawan, seluas _+ 600 Da. kami tanya Harga nya,, itu gampang soal harga, bilang gitu,, bahkan di suruh garap lahan tersebut, kami tidak punya rasa curiga atau bagaimana, kami percaya, apalagi ini milik masjid, lalu kami garap lahan itu. Setelah appraiser (penaksir nilai bangunan dan tanah) menentukan harga pengganti tersebut. Maka Dari situ kami kaget dan merasa keberatan, merasa di bohongi, karena tanah yang di desa Rawan itu di hargai sisa dari yang 2 (dua) titik itu, dengan harga _+Rp 3,3 namun Yang Rp 200jt mau di kasih ke masjid, yang Rp10jt Mau di bagi-bagi ke yang kerja katanya.

Jelas kami merasa keberatan dengan harga tersebut, kami merasa di bohongi, kami berupaya untuk menyelesaikan masalah itu, dengan mediasi yang di hadiri oleh pak camat, Polsek, Koramil, PPK Tol, dan dari KUA, bahkan sempet ada kesepakatan harga 1. M. akhirnya kami buat surat pernyataan, namun, setelah surat pernyataan jadi, M. Oknum kepala Desa Seboro tidak mau tanda tangan.”Ucap nya.

Dengan adanya kejadian tersebut,. Dengan adanya tanah pengganti yang di Kamal Kuning dan di Gunung Wurung, _+ 1000 Da. Dengan nila _+Rp 1 M. Sekian, Sedangkan yang di desa Rawan _+ 600 Da. Dengan nilai _+ Rp 2,3 M. dari situ sudah sangat jelas perbedaan luas serta harganya,. Ada apa dengan Tanah yang di Desa Rawan?….tanah lebih sedikit, harga lebih tinggi.

Maka dari situlah muncul dugaan adanya oknum-oknum yang bermain, dengan tujuan mengambil ke untungan diri sendiri, padahal itu sudah jelas milik kas masjid, yang seharusnya ikut di kawal untuk memakmurkan masjid,, demi kemaslahatan Masjid, Malah di duga di buat kesempatan untuk di jadikan bancak an dengan tipu muslihat, demi mengambil ke untungan dari tanah kas masjid tersebut, atas kejadian, ini bisa menimbulkan ke marahan Umut muslim. Karena itu sepenuh nya milik Masjid Nurul Hasan.

Dijelaskan pula dalam Pasal 378 KUHP: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

”Kepala Desa Opo Opo, “Muhaimin Asyatta . menjelaskan saat di konfirmasi di kediaman nya,, “awal nya saya tidak tau kalau ada permasalahan di kas masjid Nurul Hasan, taunya saya kalau ada masalah setelah appraiser (penaksir nilai bangunan dan tanah) turun dan menentukan harga dari pengganti tanah kas masjid, karena pengurus masjid keberatan dengan harga tanah yang di Desa Rawan, akhirnya pengurus berusaha untuk menyelesaikan itu,, namun ada dugaan semacam intimidasi, jika sampai gagal mau di tuntut pengrusakan lahan katanya, karena tanah tersebut sudah di garap oleh pengurus masjid, saya sudah tanya ke pengurus, siapa yang menyuruh garap, katanya dari pihak penjual yang menyuruh garap tanah tersebut, “jelas nya.

Selanjut nya camat Krejengan…. Mengatakan sa’at di temui media, “saya kira sudah selesai, ini masalah uang saya tidak ikut ikut, memang pernah mediasi, yang di hadiri, oleh PPK Tol, Koramil, Polsek, KUA, dan dari Nadzir di wakili oleh Kiyai Kholil, itupun karena PPK Tol yang meminta, ke saya untuk mediasi, dan itu sudah di sepakati, sudah tanda tangan semuanya, termasuk Kiyai Kholil sendiri, sekarang sudah sampai ke kementerian prosesnya, berita acaranya ada di PPK Tol, silahkan konfirmasi ke PPK Tol, saya gak mau ikut ikut, ini masalah uang, saya awalnya memang tidak tau, taunya setelah muncul permasalahan ini. Monggo konfirmasi ke PPK Tol, tapi jika masih membutuhkan saya Monggo. “Ucap beliau.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) Tol Probowangi,. A. Saat di konfirmasi media lewat sambungan watshap via telfon. Terkait adanya TKM ( tanah kas masijid) Nurul Hasan Desa Opo Opo, yang tanah kas nya berada di Desa Krejengan. ” Bukan nya itu sudah selesai. Itu sudah tidak ada masalah lagi, sudah di kumpulkan dan sudah di sepakati, prosesnya sudah di kementerian, masalah harga itu appraiser yang menentukan. “Jawab nya.

Sedangkan M. Oknum kepala Desa Seboro Kecamatan Krejengan. Pemilik tanah pengganti tanah kas Masjid Nurul Hasan. yang lokasi tanah nya ada di Desa Rawan dengan luas -+ 600 Da. Saat media media mendatangi kediaman nya,, namun M. Tidak ada di kediamannya. Di hubungi lewat watshap via telfon, tidak di angkat angkat walaupun terhubung, sampai berita ini di terbitkan. (Him)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *