Katajatim.com – Probolinggo-Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra Tahun Anggaran 2022. Dengan anggaran Rp, 20.000.000 (Dua Puluh Juta) persatu unit RTLH, diduga dijadikan ajang korupsi oleh beberapa oknum pelaksana RTLH, di desa Kedung Rejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, kini mendapat sorotan serius dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) kabupaten Probolinggo, Sabtu, 01/04/2023.
Berdasarkan konfirmasi tim media, kepada beberapa narasumber terpercaya, S, merupakan penerima bantuan RTLH, dirinya mengaku tidak tau soal berapa besar bantuan yang dia terima, namun dia hanya mendapat kiriman material dari pemerintah Desa, berupa, bata merah 6000, batu sungai 1 truk dibagi dua penerima RTLH, pasir 1 drum truk per satu rumah, Kayu usuk 4, reng 1 bendel , ukuran 6x 12 : 4 lonjor , semen merek padang 30 sak ,kusen,asbes,pintu plus jendela 3 buah . Tanpa kaca. jadi menurut kalkulasi kami uang bantuan RTLH tersebut kurang lebih Rp13.400.000.00. Kebanyakan bahan yang lain seperti paku engsel pintu danlain-lain banyak saya beli sendiri.pungkasnya
Ironisnya, setelah satu Minggu RTLH milik saya dikerjakan, ada orang yang minta uang kepada saya sebesar Rp 1.500.000. Orang tersebut mengaku disuruh oleh Kepala desa Kedung Rejoso, dengan dalih untuk kekurangan ongkos tukang,dan menyuruh titipkan kepada tukangnya.”Ucapnya dengan nada penuh kecewa.
Menyikapi hal tersebut ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kabupaten Probolinggo, “Andrian, sangat geram dengan para pelaksana anggaran dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra Tahun Anggaran 2022. Dengan anggaran Rp, 20.000.000 (Dua Puluh Juta) persatu unit RTLH, yang pengalokasiannya di beberapa desa diwilayah kecamatan Kotaanyar yang diduga pekerjaannya hanya asal asalan saja.
Seperti halnya dari hasil investasi ada beberapa desa yang sangat tidak sesuai dengan anggaran yang ada, Desa Sidomulyo, Desa Sidorejo, dan Desa Kedung Rejoso, ketiga desa ini kami laporkan ke aparat penegak hukum, karena ini menyangkut hajat masyarakat miskin, pungkasnya.
Tim media kesulitan menghubungi kepala desa Kedung Rejoso, baik didatangi ke rumahnya lebih-lebih kami mendatangi kantor desa namun tidak pernah ada di kantor desa,kami coba hubungi melalui telepon WhatsApp untuk mengkonfirmasi soal RTLH tersebut namun tidak ada jawaban sampai berita ini dipublikasikan.
Setelah pemberitaan dipublikasikan tim Media meminta tanggapan kepada Salah satu pelaksana RTLH yang sekaligus bakal calon Legislatif DPRD kabupaten Probolinggo dari partai Gerindra, dirinya menjawab, “Neserah ka p.tinggi kholid, jawabnya.
Disaat itu kami konfirmasi kepada bendahara Pokmas Desa Kedung Rejoso “Sh di rumahnya, membenarkan adanya hal penarikan sejumlah uang, namun tidak menjelaskan uang tersebut untuk apa yang jelas 6 penerima di minta uang yang sama. “Jika saya ditanya tentang pengelolahan dana RLTH ini, saya tidak ikut-ikut. Masalah setelah kami cairkan keuangan dana RLTH ini di Bank Probolinggo,semua keuanganya saya Serahkan kepada kades “Holid sebanyak 120 juta untuk enam penerima.
(Syahrony)