Katajatim – Probolinggo – Adanya penutupan jalan di desa Gading kulon RT 06 RW 03 Dusun Krajan kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo terus menjadi sorotan. Pasal nya dari pantauan team media, hasil ukur BPN kabupaten Probolinggo, yang sudah di terbitkan Sertifikat dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2010 dan tahun 2018 di duga Hasil Ukur tersebut, Tumpang tindih. 19/09/2023.
Hal ini terjadi di desa gading kulon kecamatan Banyuanyar, yang mana, Sertifikat PTSL tahun 2010, atas nama, Susilawati dengan luas 307 M². di duga batas sebelah Utara melebihi batas tanah milik Murjani, sedangkan sertifikat PTSL tahun 2018 atas nama Murjani dengan luas 305 M² di duga pula batas selatan melebihi batas tanah milik Susilawati.
Dengan adanya Hal tersebut, ada dugaan kuat hasil ukur yang, tumpang tindih, yang di duga akibat dari ke kelalaian petugas ukur dari BPN kabupaten Probolinggo. Hal ini menjadi pertanyaan bagi bagi masyarakat, pasal nya di sela sela tanah tersebut ada jalan yang sudah di bangun oleh desa, yang sa’at ini sudah di tutup oleh Susilawati Cs, dan paving nya juga di bongkar.
Salah satu warga setempat Rosmiati korban penutupan jalan mengatakan, ” mulai dulu memang ada jalan, karena di belakang banyak warga yang membutuhkan akses jalan tersebut, dulu memang tidak di bangun, di pasang paving pada tahun 2017, yang membangun pemerintah desa, pada pemasangan paving itu tidak ada masalah, bahkan semua warga di sini, bahkan Mereka mendukung, sampai ngasih makanan dan minuman, banyak saksi nya kalau mereka ngasih makanan dan minuman.
Namun, sekitar 2 tahun yang lalu muncul permasalahan, sehingga paving dan gorong gorong di bongkar, dan jalan nya di tutup. Dan mengklaim bahwa tanah itu milik nya sesuai sertifikat yang mereka miliki. “Jelas nya.
Di kutip dari pemberitaan Analis News, sebelumnya. Kepala desa Gading Kulon, “Jumadi” mengatakan. “itu sudah wewenang BPN, memang kemaren sudah di lakukan pengukuran ulang, walaupun sempet ada perlawanan dari pihak Susilawati Cs. Namun yang di ukur bukan milik nya. Yang di ukur tanah milik Murjani, perbatasan dengan tanah milik Susilawati Cs.
Masih kata kepala desa Gading Kulon,memang tanah itu sudah muncul sertifikat, Namun Dulu pemerintah desa pasang patok nya Deket tiang listrik. Jadi masih ada ruang untuk jalan. Akan tetapi setelah muncul sertifikat, kok malah Full sampai ke toko, dan pada waktu pemerintah desa pasang paving, itu tidak ada masalah, bahkan Susilawati Cs, ngasih makanan dan minuman ke yang kerja. “Ungkap nya.
Adapun Metode Pelaksanaan Kegiatan Pengukuran dan Pemetaan bidang tanah sistematis lengkap yaitu: a. Metode Terestrial; b. Metode Fotogrametris; c. Metode Pengamatan Satelit; d. Metode Kombinasi terestrial, fotogrametris, dan/atau pengamatan satelit.
Apabila Pengukuran sebidang tanah yang ternyata keliru dan tidak sama dengan di lapangan serta tidak sesuai denah peta sertifikat mengakibatkan kepala Kantor Pertanahan bertanggung jawab secara administrasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 63 PP 24/1997 bahwa jika dalam melaksanakan tugasnya mengabaikan hal-hal yang telah diatur dalam ketentuan PP 24/1997 dan ketentuan dalam peraturan pelaksanaannya serta ketentuan-ketentuan lain, maka kepala Kantor Pertanahan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
tim media mendatangi kantor BPN kabupaten Probolinggo, “KOKO” bagian penanganan sengketa, untuk mengklarifikasi hasil kajian terkait adanya dugaan hasil ukur yang tumpang tindih. “Saya belum bisa memastikan, karena saya belum mendapatkan informasi dari kasi pengukuran, belum kita rapatkan di kantor, bagai mana teknisnya saya tidak tau, yang faham bagian pengukuran, saya tidak bisa jawab dan tidak bisa memastikan, mungkin hasil nya nanti di informasikan ke forkopimcam.
Nanti saya sambungkan dengan kasi pengukuran, karena saya tidak tau metode pengukuran nya. “Jelasnya.. namun, ketika team media meminta untuk di pertemukan dengan kasi pengukuran dan meminta nomor watshap nya,,, nanti saya sampaikan ke asisten nya mas, “jelas nya pula. (Him)