Katajatim-Probolinggo-Dinas PU sumber daya air Provinsi Jawa Timur diduga lalai dalam menjaga aset Negara. Pasalnya, berdirinya bangunan liar berupa gudang dan kandang di lahan milik DINAS PU SUMBER DAYA AIR / ASET NEGARA di Dusun Petemon Utara, RW.03, Desa Petemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Bangunan tersebut di bangun secara permanen, dengan batu bata dan Calvalum, Minggu, 05/05/2024.
Diketahui bahwa bangunan tersebut adalah bangunan liar,Pasca adanya insiden meledaknya tabung gas elpiji yang diduga dioplos pada tanggal 02 maret 2024. Sangat jelas dilokasi terpampang papan peringatan yang bertuliskan aset negara dilarang memanfaatkan tanpa izin, ancaman pidana, penjara 4 tahun sesuai KUHP. PS 167. PS. 358. PS 389. Dan/ atau denda, 5 milyar rupiah sesuai UU No. 17 tentang sumber daya air tahun 2019 PS 70.
Namun, diduga papan peringatan hanya buat pajangan, dikarenakan walaupun undang-undang nya sudah jelas, akan tetapi SDA Provinsi diduga tidak mengambil langkah atau tindakan sesuai undang-undang tersebut. Adanya bangunan liar yang nampak mewah, dengan gedung berlantai dua dan kandang sapi yang diduga kotorannya akan di jadikan bio gas, saat ini sudah dibongkar. Oleh sebab itu, diduga SDA provinsi hanya mengambil langkah agar supaya bangunan tersebut di bongkar.
Selanjutnya tim media mengkonfirmasi kepala Desa Patemon Sampurno lewat sambungan watshap via voice, prihal adanya bangunan liar tersebut yang saat ini sudah di bongkar, “Waalaikum salam, maaf itu tanah pengairan, kalau saya tidak tau, karena saya jauh dari lokasi itu. “
“Coba tanya warga sekitar atau perangkat yang dekat dengan lokasi. Soalnya, sebelum saya menjabat bangunan itu sudah ada, yang membangun itu siapa dan yang membongkar siapa, saya tidak tau karena memang tidak ada pemberitahuan ke Desa. Waktu ada tabung gas elpiji yang meledak itu, saya cuman ngurus warga saya di Polres. Dan sudah selesai itu. “Ujarnya.
Lebih lanjut, tim media mengkonfirmasi SDA Provinsi Jawa Timur Supaedah S.E Lewat sambungan watshap via chat, “Prihal langkah atau tindakan SDA provinsi Jawa timur atas bangunan liar di lahan milik negara, apakah langkah yang di ambil SDA sesuai dengan undang-undang yang terpampang di papan peringatan, ataukah hanya mengambil langkah agar supaya dibongkar saja.”
Tim media mengkonfirmasi pada tanggal 02 Mei 2024, dan tanggal 04 Mei 2024. Namun, tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.(Tim)