Katajatim – Probolinggo-Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan audit sertifikat halal Rumah Potong Hewan (RPH) Krejengan, Senin (10/4/2023). Audit sertifikat halal ini dilakukan mulai pukul 00.15 WIB hingga 01.30 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Diperta Kabupaten Probolinggo drh Nikolas Nuryulianto, Tim Audit Sertifikat Halal Ustad Hafiz Iqbal Maulana, Medik Veteriner Muda drh Machrus, drh Penyelia Wilayah Krejengan drh Nurma Suprihastanti serta Petugas Teknis RPH Krejengan Novanda.
Dasar hukum kegiatan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 Jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat 2 berbunyi ternak ruminansia betina produktif dilarang di sembelih karena merupakan penghasil ternak baik, kecuali untuk penelitian, pemuliaan atau pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
Serta pasal 61 ayat 1 yang berbunyi pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah 95/2012 Tentang Kesmavet dan Kesrawan pasal 3 yang berbunyi kesehatan masyarakat veteriner meliputi penjaminan hiegine dan sanitasi, penjaminan produk hewan serta pengendalian dan penanggulangan zoonosis serta Permentan 13/2010 Tentang Persyaratan RPH dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant).
Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet drh Nikolas Nuryulianto mengatakan kegiatan ini bertujuan Tim Audit Halal melihat proses penyembelihan ternak di Rumah Potong Hewan sesuai dengan syariat Islam (membaca/menyebut nama Allah, ternak di potong menghadap qiblat).
“Selain itu SDM penyembelihan/pemotongan ternak juga dipertanyakan, pengulitan ternak setelah dipotong/disembelih serta hiegine sanitasi penyembelihan dari RPH pun dilihat,” katanya.
Menurut Niko, Tim Audit Sertifikat Halal akan membawa laporan hasil pengamatan di RPH Krejengan untuk dibahas di pusat apakah RPH Krejengan layak untuk mendapatkakan sertifikat halal.
“Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Pertanian berharap RPH Krejengan akan memperoleh sertifikat halal bersama 15 RPH yang ada di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur yang di audit langsung tahun 2023 oleh pemerintah pusat agar menjamin beredarnya pangan asal hewan yang asuh (daging sapi) di pasat tradisional,” harapnya.
“Kami juga mengajak para pelaku usaha untuk memakai/memanfaatkan fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk memotong ternak ruminansia/sapi,” pungkasnya. (SR)