Katajatim – Probolinggo – Dump truck yang digunakan oleh para pengusaha tambang untuk pengangkut material tanah urug kebutuhan proyek strategis Nasional terus menjadi sorotan. Dikarenakan bisa mengakibatkan rusak nya infrastruktur jalan. Selain itu, para pengusaha harus mematuhi mekanisme operasional angkutan material pembangunan jalan tol Probowangi, 15/11/ 2023.
Dijelaskan dalam surat persetujuan izin penggunaan jalan Kabupaten untuk kendaraan angkutan material Tol, Nomor 600/1150/426.112/2023. Surat tersebut ditujukan kepada ADHI, -ABIP RAYA, MKN dan KSO. Pada tanggal 12 Oktober 2023 Ditanda tangani oleh PJ Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto.Adapun sebagian isi dalam surat tersebut sebagai berikut.
Di poin 02. Ada 5 butir, diantaranya butir Nomor 04. Yang berbunyi mekanisme operasional angkutan material pembangunan jalan tol Probolinggo-Banyuwangi paket 1, wajib mengikuti ketentuan yang tertuang di persyaratan dalam dokumen AMDAL LALIN yang telah di rekomendasikan Dinas perhubungan. Seperti pemasangan sticker truck khusus untuk angkutan material jalan tol, penempatan flagman di tempat-tempat yang membahayakan , penutupan material timbunan, tidak di ijinkan over muatan urugan dan lain sebagainya pada ruas-ruas jalan yang dilewati.
Oleh sebab itu, tim media Katajatim, DISHUB ( dinas perhubungan) Kabid PKT “Erik” terakait poin 02 butir 04. Lewat sambungan watshap via telepon,”Untuk pemasangan sticker dump truck, khusus PSN ( proyek strategis Nasional) itu dari pihak HKI sendiri yang pasang, Nanti tak kirim Gambarnya, misalnya tidak ada sticker nanti kita turun kelapangan untuk memberi peringatan sesuai dengan persetujuan.” Ungkapnya.
Dipemberitaan sebelumnya tim media Katajatim telah menerbitkan hasil konfirmasi/ klarifikasi, Zdari dinas perhubungan yaitu, “Untuk ruas jalan Klaseman -Maron kebijakan nya PUPR, yang seharusnya membuat surat pemberitahuan ke kami, itu tidak ada surat ke kami yaa, acuan dishub tetap ke surat persetujuan yang di tanda tangani PJ Bupati itu, jadi seharusnya PUPR bersurat ke dishub untuk sementara tidak bisa dilewati. Jadi, dishub bisa membuat himbauan, semacam Benerlah. Kalau hanya lewat lisan, umpama itu tidak di perbolehkan. Naaah, akhirnya itu bertentangan dengan surat PJ bupati.” Ucapnya.
Lebih lanjut, dikarenakan dishub menyampaikan belum menerima surat pemberitahuan dari Dinas PUPR untuk melakukan langkah/tindakan. Maka tim media katajatim mengkonfirmasinya kembali kepala Dinas PUPR, “Hengki Cahyo Saputra” lewat sambungan whatshapp terkait surat ijin yang dipertanyakan oleh dishub. “Waalaikumsalam wr wb. Dishub sudah mendapat suratnya pak”. Namun, ketika di pertanyakan, seperti apa surat yang di terima dishub, “kepala Dinas PUPR memilih diam, bahkan pertanyaan yang sama, sampai dikirim lagi ke esokan harinya.Jelasnya.
Salah satu aktivis, asli putra daerah Kabupaten Probolinggo AM mengatakan, “Ada apa dengan dinas-dinas ini sama-sama mencari pembenaran diri, ketidak singkronan ini terkesan ada pembiaran terhadap oknum oknum pengusaha Tambang yang nakal, tidak ada tindakan dan ketegasan. Dengan alasan proyek strategis Nasional. Kita juga sangat mendukung percepatan proyek strategis Nasional tersebut.
Namun, apabila ada pelanggaran, dari kesepakatan kerjasama. Persetujuan, yang nantinya berdampak kepada masyarakat, baik kerusakan jalan, aktivitas pengendara lain terganggu, tidak mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang ada. Jika itu dibiarkan, maka itu patut dipertanyakan, jangan sampai menghalalkan semua cara, dengan alasan percepatan proyek strategis Nasional.
Kami warga masyarakat Kabupaten Probolinggo. Pastinya mendukung penuh atas proyek strategis Nasional, dan satu lagi, kami memohon kepada pemerintah sebagai pemberi ijin, supaya menindak tegas oknum-oknum pengusaha yang nakal. “Ungkapnya. (Sr Tim)