Katajatim-Probolinggo-Dishub Buka Suara, Terkait Ramainya pemberitaan, bahwasanya Dinas perhubungan meminta waktu dengan adanya dump truck bermuatan tanah urug yang melintas di ruas jalan klaseman -Maron yang menggunakan dump truk kecil, sedang, serta dump truck tronton( roda sepuluh). Di karenakan sudah di perbaiki dengan aspal Hotmix. 12/11/2023.
Diketahui, dalam Surat persetujuan izin penggunaan jalan kabupaten untuk kendaraan angkutan material Tol, yang di tujukan kepada ADHI, -ABIP RAYA, MKN dan KSO. Pada tanggal pada tanggal 12 Oktober 2023. Yang di tanda tangani oleh PJ Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto. Sebagai berikut. Nomor : 600/1150/426.112/2023. Adapun isi sebagian dalam surat tersebut adalah, “”(Memberikan persetujuan pengunaan ruas jalan. Ruas jalan klaseman -Maron, (R.35) KM 0+000 – KM. 8+900,Ruas)””.
Dikutip dari pemberitaan PortalJatim.Id yang terbit pada 11 November 2023. Disebutkan,
“Pj Bupati Ugas juga meminta dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo dan Forkopimka untuk saling memantau pergerakan mobil-mobil yang melebihi kelasnya untuk diingatkan, “Dengan demikian jalan-jalan kabupaten menuju ke desa-desa atau wisata tetap awet dan tidak gampang rusak,” isi dalam pemberitaan tersebut.
Sedangkan Analis News sebelumnya menerbitkan bahwa, Kepala dinas PUPR kabupaten Probolinggo. Hengki Cahyo Saputra mengatakan,
(1). Untuk perjanjian kewajiban perbaikan kerusakan infrastruktur jalan sudah ada perjanjian dgn PUPR.
( 2). Untuk mobilisasi truck urugan tanah jalan tol tidak diijinkan untuk melewati ruas jalan klaseman maron selama masa pelaksanaan perbaikan dan setelah selesai perbaikan. Untuk urugan lewat sebaung pendil. Matur Nuwun.
Sedangkan Kepala dinas perhubungan,” Edy Suryanto”” memohon waktu, (Isi dalam pemberitaan sebelumnya)
Oleh sebab itu team media yang tergabung di TRABAS KJN kembali mengkonfirmasi kepala Dinas PUPR ( pekerjaan umum dan penataan ruang) kabupaten Probolinggo. Hengki Cahyo Saputra, lewat sambungan watshap via chat,untuk pemberitahuan terhadap Dushub apakah melalui surat atau belum,, kepala Dinas PUPR mengatakan,, bahwa Dishub sudah mendapatkan surat nya.
“””Waalaikumsalam wr wb. Dishub sudah mendapat surat nya pak. ” Jawab nya.
Lebih lanjut team media TRABAS KJN mengkonfirmasi kembali kepala dinas perhubungan, “Edy Suryanto” lewat sambungan watshap via chat pula, “terkait langkah apa yang akan di ambil adanya Dump truck yang melintas di ruas jalan klaseman -Maron dan apakah sudah mendapatkan pemberitahuan dari Dinas PUPR untuk mengambil langkah, “Waalaikumsalam
Silahkan secara teknis bisa menghubungi Erik Kabid PKT Dishub, “Jawab nya.
Sesuai arahan kepala dinas perhubungan. Team media TRABAS KJN mengkonfirmasinya, lewat sambungan watshap pula,” Untuk ruas jalan klaseman -Maron, “Itu kan, kebijakan nya PUPR, yang seharusnya membuat surat pemberitahuan kepada kami, itu tidak ada surat kepada kami,, ya acuan Dishub tetap ke surat persetujuan yang di tanda tangani PJ Bupati itu, jadi seharusnya PUPR bersurat ditujukan untuk Dishub untuk sementara tidak bisa di lewati. Jadi Dishub bisa membuat himbauan, semacam Bener lah. Kalau hanya lewat lisan.,, umpama,,,OOO itu tidak di perbolehkan. Naaah, akhir nya itu bertentangan dengan surat PJ bupati. ” Ucapnya. (Sr Tim)