KataJatim.com – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo menggelar bimbingan teknis (bimtek) tata kelola Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2019 Tahap I, Kamis hingga Senin (20-24/6/2019) lalu.
Kegiatan ini dilaksanakan di aula SDN Kedungdalem 2 Kecamatan Dringu, aula SDN Sumurdalam Kecamatan Besuk, SDN Maron Wetan 1 Kecamatan Maron dan aula SDN Sepuhgembol 2 Kecamatan Wonomerto. Total peserta dari 4 (empat) titik tersebut mencapai 150 orang.
Senin (24/6/2019), bimtek tata kelola BOP PAUD 2019 ini dilaksanakan di aula SDN Sepuhgembol Kecamatan Wonomerto. Kegiatan ini diikuti oleh 36 orang peserta terdiri dari unsur Penilik PAUD, Pengawas TK, Ketua IGTKI dan anggota serta Ketua Himpaudi dan anggota di wilayah Kecamatan Wonomerto.
Dasar kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang
Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana PAUD dan PNF Budi Hermanto mengatakan kegiatan ini dilaksanakan agar pertanggungjawaban dari BOP PAUD ini sesuai dengan ketentuan Permendikbud RI Nomor 4 Tahun 2019 dan ketentuan yang berlaku.
“Untuk tahap I ini, laporan ke Kemendikbud RI harus segera diselesaikan paling lambat tanggal 15 Juli 2019. Sehingga masih ada waktu untuk menyelesaikan SPj (Surat Pertanggungjawaban),” katanya.
Lebih lanjut Budi mengharapkan agar nantinya apa yang didapatkan dari bimtek ini untuk disampaikan kepada seluruh kepala sekolah maupun bendahara yang ada di wilayah kerjanya masing-masing. Dengan demikian, informasi yang didapatnya bisa ditularkan kepada lembaga lain. Disamping juga terkait dengan tata kelola perpajakan.
“Semua informasi yang diperoleh dari kegiatan ini bisa disampaikan melalui PKG dan anggotanya. Setidaknya nantinya ada jejaring komunikasi . Karena selain SPj, laporan itu harus juga disampaikan secara online di simdak yang merupakan sistem informasi BP PAUDNI 2019. Simdak ini bisa diakses melalui https://app.paud-dikmas.kemendikbud.go.id/simdak//index.php?r=site/login,” terangnya.
Budi mengharapkan agar penyusunan SPj yang disampaikan ini tidak menyimpang dari RKAS yang sudah disusun. “Laporan pertanggungjawaban itu harus bisa diselesaikan tepat waktu serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)