KataJatim.com – Denpasar – Istilah mafia tanah memang bukan terminologi hukum resmi dalam sistem pertanahan Indonesia. Namun, istilah ini kerap digunakan untuk menggambarkan kejahatan pertanahan yang dilakukan secara terorganisir, sistematis, dan melibatkan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, serta penguasaan tanah negara secara melawan hukum.
Dugaan praktik mafia tanah ini mencuat dalam kasus tanah labah milik Pura Dalem Balangan, Jimbaran, yang diduga beralih penguasaan kepada konglomerat asal Surabaya, Boedi Hartono, melalui proses panjang dan berlapis sejak awal tahun 2000-an.
Kasus tersebut diduga melibatkan oknum pejabat pertanahan, sponsor, serta pihak pelaksana lapangan, dengan berbagai modus seperti pemalsuan surat dan dokumen, penghilangan warkah negara, penyerobotan tanah, pendudukan ilegal, hingga manipulasi data sertifikat.
Kakanwil BPN Bali Ditetapkan Tersangka
Advokat Pura Dalem Balangan, H. Harmaini Idris Hasibuan, SH, dalam keterangan pers kepada puluhan awak media, Sabtu (17/1/2026), menyatakan bahwa Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging (IMD) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, serta dugaan tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Penegakan hukum ini murni proses hukum, bukan kriminalisasi. Pasal 83 UU Kearsipan tidak mengenal kedaluwarsa karena perbuatannya bersifat tindak pidana berlanjut,” tegas Harmaini.
Ia menjelaskan, saat IMD menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Badung, diduga tidak menjaga keutuhan arsip negara berupa warkah pertanahan, yang menjadi inti persoalan dalam kasus ini.
Dugaan Penguasaan Tanah Tidak Sah
Menurut Harmaini, inti perkara adalah dugaan penguasaan tanah secara tidak sah dan melawan hukum yang melibatkan Boedi Hartono sebagai pihak penerima manfaat. Boedi Hartono juga telah dilaporkan dalam perkara ini.
Kasus ini telah ditangani tim advokat Harmaini sejak 26 tahun lalu, bahkan sempat diadukan ke Ombudsman RI. Namun, menurutnya, pada 8 September 2000, MD diduga membuat laporan yang isinya tidak benar sehingga merugikan Pura Dalem Balangan dan berujung pada ditutupnya pengaduan di Ombudsman.
“Akibat surat tersebut, Pura Dalem Balangan kehilangan kesempatan untuk menerbitkan sertifikat tanahnya,” ujar Harmaini.
Puluhan Saksi dan Ahli Diperiksa
Harmaini menyebutkan, penyidik telah memeriksa 32 orang saksi, termasuk 15 pegawai BPN, serta 6 orang ahli bergelar profesor. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 10 poin dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah kepada tersangka IMD saat menjabat sebagai kepala kantor.
Selain itu, IMD juga dilaporkan dalam tiga laporan terpisah, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini telah naik ke tahap penyelidikan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali sejak Mei 2024, serta laporan dugaan pemalsuan surat.
“Kewenangan penetapan tersangka sepenuhnya berada di kepolisian. Kami hanya sebagai pelapor,” tegas Harmaini.
Dugaan Kelebihan Lahan 1,2 Hektare
Dalam perkara ini, Harmaini mengungkapkan adanya dugaan pemasukan tanah secara paksa dan melawan hukum atas tanah telajakan (Nista Mandala) Pura Dalem Balangan seluas 70,50 meter persegi, berdasarkan Surat Ukur Nomor 1311/1999 dan 1312/1999, ke dalam SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.
Dalam sertifikat tersebut tercatat luas lahan sekitar 4 hektare, namun hasil pengukuran lapangan menunjukkan luas mencapai 5,2 hektare, sehingga terdapat kelebihan sekitar 1,2 hektare yang diduga berasal dari tanah negara di bawah tebing dan sempadan pantai.
Menurut Harmaini, Boedi Hartono tidak pernah mengajukan permohonan pemberian hak atas tambahan tanah tersebut, sehingga perubahan bentuk dan luas bidang tanah dalam sertifikat dinilai tidak sah.
“Perubahan bentuk SHM 725/Jimbaran yang terus berubah membuktikan adanya dugaan pemasukan tanah negara secara paksa ke dalam sertifikat hak milik,” jelasnya.
Hak Praperadilan Dihormati
Terkait rencana pengajuan praperadilan oleh pihak tersangka IMD, Harmaini menyatakan hal tersebut merupakan hak hukum tersangka yang harus dihormati. Namun, menurutnya, penetapan tersangka telah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI serta Pasal 90 ayat (1) dan (2) KUHP.
Perkara ini menegaskan bahwa tanah telajakan Pura Dalem Balangan merupakan tanah Druwe Pura yang berasal dari tanah negara, sehingga penguasaan dan pemanfaatannya harus tunduk pada hukum adat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tm&Smn)
