KataJatim.com – Lumajang – Bermula dari tahun 2010 terkait masalah tanah yang berlokasi di Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono dimana tanah tersebut waktu itu atas nama Hj Maimunah berdasar dokumen petok C di desa tersebut.
KataJatim membuat investigasi terkait masalah tersebut dimana ada Keluarga almarhumah Hj Maimunah sebagai pemilik awal yang dalam hal diwakili oleh Syaiful, dimana tanah tersebut berasal dari waris Bapak dari alm. ibu Hj Maimunah atau kakek dari Syaiful, bernama H. Brohim.
Menurut Syaiful, beberapa hari ini informasi tersebut simpang siur sampai
viral di sosmed baru baru ini atas keluarnya sertifikat yang beratas namakan H Nasir yang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya, maka tim media langsung menemui Syaiful untuk diminta keterangannya.
Dikatakannya bahwa gaduhnya terkait tanahnya di Kutorenon tersebut dengan ditunjukkannya kepemilikan Petok C yang sampai saat ini masih ada di tangan nya (red. Syaiful, ahli waris, yang masih atas nama ibunya almarhum Hj Maimunah ) dan masih belum ada pengalihan kepemilikan dari keluarganya dalam hal ini ahli waris yang ditunjukkannya sama Syaiful dari PAW (Pakta Ahli Waris) dai Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang.
Sayiful yang asli Lumajan tinggal di Kota tersebut mengkisahkan bahwa dalam perjalanannya Hj Maimunah waktu itu di tahun 2010 meminjam uang kepada H Nasir untuk kebutuhan berobat dan disanggupi oleh H Nasir.
Dalam kasus ini Syaipul selaku anak kandung dari HJ maimunah menjelaskan bahwa berita yang sedang viral itu salah kaprah. ” Saya kanget mas, orang tua saya yang punya tanah ini kok tiba tiba ada sertifikat atas nama orang lain di atas tanah orang tua saya, terus saya baca di media sosial yang lainnya dituduh lah saya mengaku alhli waris padahal pewaris aslinya kan saya mas ” ungkapnya kepada tim media.
“Saya menyayangkan kepada media-media yang ada di Lumajang ini lebih baik diam kalau tidak tau alur cerita yang sebenarnya. nih mas saya ceritakan yang sebenar benarnya,” ungkap kepada tim kami.
“Kronologi seperti ini pada tahun 2010 silam keluarga saya berencara mau meminjam uang sama H.Nasir, lalu H.Nasir menyarankan kepada keluarga saya untuk menghubungi H.Lutfi Irbawanto, notaris, di Kabupaten Lumajang, lalu keluarga saya pergi ke kantor H Lutfi setiba disana H.Nasir sudah ada di kantornya Lutfi, ” terangnya sesambi mengingat kejadian pada waktu itu dari semua sumber keluarga Syaiful.
“Tidak lama kemudian H. Nasir bersama ibu saya serta adik saya Fuad menuju ke rumah H.Lutfi dan H.Nasir juga ikut, sesampai dirumah H.Lutfi tanpa basa basi notaris H Lutfi menyodorkan kertas kosong untuk ditanda tangani oleh ibu saya, dan disaksikan H.Nasir, waktu itu tanpa ada rasa curiga ibu saya terus menangdatanganinya. karena dari awal tujuannya mau pinjam uang kepada H. Nasir tahun 2010,” terangnya.
“Sampai di tahun 2013 keluarga saya belum mendapatkan pinjaman sepeserpun keluarga saya menunggu atas apa yang keluarga saya inginkan yaitu hendak meminjam uang kepada H. Nasir tersebut,” imbuhnya.
“Lanjut di tahun 2013 ibu saya mendengar keluarnya AJB itu ibu saya langsung kaget, ibu saya kan punya penyakit jantung mas, sampai ibu saya meninggal dunia, ya akibat mendengar AJB itu,” ujarnya dengan raut muka sedih.
Syaiful sebagai ahli waris tidak terima tanah warisan dari kakek yang di berikan kepada ibu saya, HJ maimunah, yang berlokasi di Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono, itu bersertifikat atas nama orang lain, red. H Nasir.
“Sedangkan objek yang menjadi sengketa belum dijual oleh ibunya kepada H Nasir warga Banyuputih Lor,” terangnya.
Tidak ada transaksi jual beli tersebut pada tahun 2010 lalu, “Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dinotaris Lutfi Irbawanto tidak memberitahukan sama keluarga saya,” ucapnya. Karena memang tidak ada akta jual beli tanah antara keluarga saya sama H. Nasir mas,” ujar Syaiful kepada tim media.
Namun dalam pengurusan AJB ke Sertifikat Tanah di BPN, Syaiful menyatakan bahwa AJB yang diterbitkan Notaris Luthfi Irbawanto sudah dilakukan pembatalan pada tanggal 30 oktober 2017, “Bukti sudah ada dan saya sudah laporkan ke Kapolres Lumajang”, terang Saiful.
Namun ditahun 2021 keluar sertifikat atas nama H Nasir sedangkan pada tanggal 30 Oktober 2017 sudah dibuat pembatalan. “Tentang AJB, kan aneh mas, ” ucap Syaiful kepada tim media.
“Sertifikat yang ada pada H Nasir itu tidak sah, kenapa saya bilang begitu karena sayalah pewaris nya, dan saya berserta keluaga saya belum menerima apapun dari H.Nasir,” tegas Syaiful.
“Saya akan mempertahankan hak keluarga saya mas dan akan meminta keadilan dari negeri ini atas apa yang mereka lakukan terhadap keluarga saya” tegasnya. tim-ilys