GASP Terdakwa KDRT Dinasehati Hakim Nyoman Wiguna

Daerah Hukum & kriminal Politik & Pemerintahan Trending Now

KataJatim.com –  Denpasar – Terdakwa dr. IK GASP diduga melakukan tindakan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya ID dalam persidangan pemeriksaan  sebagai terdakwa, Selasa (31/1/2023) di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar mengakui kesalahanya  dan dinasehati  oleh Ketua Majelis Hakim dipimpin KPN  Nyoman Wiguna ,SH.MH .

Persidangan yang digelar sore ,ketika menjawap pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari, SH.MH  sesuai dakwaan dan juga tim penasehat hukum  (PH) dari terdakwa seputar kronologis terjadi  KDRT. Pada intinya terdakwa dr. GASP dalam keterangannya menyatakan  bahwa  tindak pidana kekerasan fisik  yang dilakukan semata spontanitas  dan emosi terhadap sikap istrinya dr.ID spesialis penyakit kulit salah satu rumah sakit swasta Denpasar,  bahwa  (23/3/2022) sekitar pukul 21.30 Wita di kediaman kala itu terjadi KDRT.

Saat itu, kata terdakwa dr. GASP  bahwa   ia baru pulang langsung disemprot dengan  berbagai pertanyaan penuh curiga dari mana dan dimana dan kena apa tidak menjawab ketika ditelpon. Terdakwa  mengaku langsung naik pitam kepada ID istri sah yang telah dinikahi selama 3 tahun dengan memukul dengan bantal dan mendorong  dengan tangan  sehingga  tubuh ID sempat mengenahi lemari kayu. ” Namun semua itu karena pikiran “spaning” akibat omelan bertubi-tubi dari  ID istrinya” kata GASP kepada JPU maupun kepada tim kuasa hukum I Nyoman Sudiantara,SH.

Menjawab pertanyaan  Ketut Rinata,SH  salah satu tim kuasa hukum tentang ada upaya perdamaian, apakah terdakwa mengaku  kilaf dan meminta maaf kepada korban ID dan keluarganya..?. “ Saya sudah berusaha ingin berdamai dan mengakui apa yang dilakukan adalah perbuatan pidana. Namun mantan istri dan keluarga  tidak mau dan ingin pisah sebagai  suami istri   yang nikah  (16/12/2019) dan harus bercerai bulan  Juli 2022 lalu.

Ketua PN Denpasar I Nyoman Wiguna,SH.MH  yang memimpin sidang  meragukan keterangan terdakwa bahwa motif KDRT hanya spontan dan emosi belaka. Karena  sebagai pasutri yang sudah bersama selama 7 tahun, 4 tahun pacaran dan 3 tahun status suami istri seharusnya ada persoalan kecil  dibicarakan secara baik-baik bukan dengan tindak kekerasan fisik bahkan mengusir belahan hatinya.

“ Wajar ID minta perlindungan ke keluarganya ( ayah ) agar tidak fatal atas prilaku kasar terdakwa  GASP.  Pasti terdakwa  GASP sudah tidak suka. Sehingga bermalam dirumah teman tanpa ada kabar dengan istri. Karena sebagai suami seharusnya menyayangi,mengayomi istri bukan diperlakukan diluar batas,” kata Nyoman Wiguna,  memberi nasihat kepada terdakwa.

Mendengan kuliah gratis majelis hakim Nyoman Wiguna, terdakwa  dr.GASP  (27)  tampak terdiam dan tunduk lesuh menyesali apa yang telah terjadi dalam kasus KDRT tersebut. Keluarga korban  ID  dan hadir  ayah kandung  serta kuasa hukum Adv. Sundari Megarini,SH ,tersenyum simpul. Kepada Katabali.Com, Sundari Megarini yang mewakili keluarga ID mengharapkan hakim Nyoman Wiguna   dalam putusan memberikan  keadilan  bagi korban dan menghukum terdakwa  sesuai perbuatanya,” Megarini putri pengacara senior  Indria,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 (4) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sidang  selanjutnya dengan agenda tuntutan dari JPU  Kamis ( 9/2/2023) mendatang. ( Smn).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *