KataJatim.com – Mohamed Salah Hussein Salim (38) warga Negara Mesir, terdakwa diduga melakukan pemalsuan paspor kebangsaan Amerika Serikat Selasa (8/8/2023) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar . Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (2) UU-RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jaksa penuntut umum ( JPU) Agung Satriadi Putra,SH dari Kejari Badung dalam dakwaan dihadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa menerangkan Mohamed Salah (16/5/2023) sekitar 20.00 Wita bertempat di konter pemeriksaan keimigrasian Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,telah melakukan tindak pidana. “ Setiap orang asing dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan itu palsu atau dipalsuakan” yang dilakukan.
Bermula ( 16/5/20230 pukul 20.00 Wita terdakwa datang sendiri dan langsung menuju konter saksi Siti Nur Qoyimah untuk melakukan proses pemeriksaan keimigrasian. Ternyata paspor yang diberikan terdakwa oleh petugas terlihat lebih pucat dari paspor Amerika Serikat pada umumnya. Saksi Siti Nur sempat menanyakan apakah terdakwa mimiliki paspor lain, tapi dijawab tidak. Kemudian saksi Siti menerangkan dan langsung mengarahkan terdakwa ke ruang supervisor untuk diperiksa lebih lanjut.
Kemudian terdakwa diperiksa saksi Jaelani dan langsung menunda keberangkatan terdakwa guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saksi Jaelani menghubungi rekan- rekan bidang intelijen dan penindakan keimigrasian untuk menyerahkan terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut. Terdakwa menerangkan ia masuk Indonesia (16/5/2023) menggunakan paspor AS dengan Nomor 506054715 data pribadinya Mohamed Salah Hussein Salim.
Dalam sidang terdakwa yang didampingi kuasa hukum Anna Endahwati,SH dan Indra Triantono,SH.MH , menerangkan tidak memiliki tujuan untuk memasuki wilayah Indonesia. Terdakwa masuk Indonesia karena memiliki tiket penerbangan dengan rute penerbangan Kuala Lumpur Malaysia- Singapura-Denpasar Bali, Indonesia- Sidney Australia dengan code booking yang berbeda dan mengharuskan ia transit di Denpasar Bali, selama tiga jam untuk penerbangan selanjutnya ke Sidney Australia.
Terdakwa mengatakan pada bulan Februari 2022, bertemu dengan Abu Firas warga Suriah di sebuah kedai kopi di Mesir. Abu Firas menawarkan kepada terdakwa mengatur dan membantu mendapatkan paspor Amerika Serikat untuk dapat mengunnjungi saudaranya di Sidney. Abu Firas menceritakan kepada terdakwa ada seorang perempuan bernama Diana warga AS sedang berada di Mesir membutuhkan uang untuk pulang kembali ke AS.
Oleh Abu Firas, terdakwa mendapatkan paspor AS tersebut,terdakwa mengkonfirmasi ke Abu Firas bahwa terdakwa telah mendapatkan paspor dan terdakwa melakukan pelunasan pembayaran paspor ke Abu Firas. Hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan dari saksi ahli C. Catur Apriyanto memperoleh hasil bahwa paspor yang dibawa terdakwa adalah palsu dengan ciri-ciri tidak terdapat cetakan intaglio/ cetak timbul dan cetak Ovi tidak dapat berubah warnah saat dilihat dari sudut yang berbeda karena dicetak dengan cetakan ink jet.
Saksi ahli C catur Apriyanto berpendapat paspor kebangsaan AS atas nama Mohamed Salah Hussein Salim adalah paspor palsu.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 119 ayat (2) UU-RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diancam pidana dengan kurungan 5 tahun penjara. ( Smn).