Caption; Sidang Terdakwa Jhony di PN Surabaya
Katajatim.com – Surabaya – Ketua Majelis Hakim Suparno,yang mengadili terdakwa Jhony Pranoto Kasum yang tega membunuh istrinya sendiri dalam kondisi tengah hamil dua bulan,terpancing emosi saat mendengar pengakuan Jhony saat persidangan, Selasa (31/8/2021).
Seperti diketahui, wanita bernama Putri Ima Camelia Sady ditemukan tewas terbuntal kasur di samping Kantor PWNU. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak hadirkan 5 orang saksi, diantara saksi Kholilul dan Bagus mengaku dirinya menemukan jasad korban pertama kali.
“Di samping kantor PWNU,saya jaga parkir di sana. Saya lihat ada buntalan kain ditutup kasur yang kelihatan tangan. Lalu saya lapor satpam di PWNU. Setelah itu kami langsung ke kantor polisi,” kata Kholilul di PN Surabaya, Selasa (31/8).
Saksi berikutnya, Muhamad Arif tetangga kos terdakwa menerangkan saat itu dirinya diminta membantu mengangkat kain yang dibungkus kasur lipat milik terdakwa. Ia mengaku tidak mengetahui adanya mayat korban di dalam lipatan kasur tersebut.
“ Disuruh bantu Jhony. Tidak tahu kalau itu mayat. Saya tetangga kos Jhony. Waktu datang ke kos, ada Jhony di depan kamarnya dan minta tolong masukkan tumpukan kain yang dibungkus kasur untuk ditaruh ke motor tossa.Karena berat kami sempat menyeretnya. Jhony tinggal dengan berumur 4 tahunan,” bebernya.
Usai mendengar keterangan para saksi, terdakwa tak menampiknya. Saat ditanya hakim Suparno apa motif terdakwa membunuh korban, dirinya berdalih karena mengetahui istrinya tersebut terlibat perselingkuhan.
“Karena istri saya selingkuh dengan teman sekantornya. Saya bunuh dengan cara saya cekik,saya emosi.Tapi sangat menyesal Pak Hakim,” ujar terdakwa.
Menanggapi keterangan terdakwa, hakim Suparno langsung menyindir Jhony yang raut wajahnya tidak terlihat rasa penyesalan sama sekali,” Dari raut wajahmu itu tidak ada penyesalan,” ucap Suparno.
Saat ditanya terkait apakah dirinya ditangkap atau menyerahkan diri ke pihak berwajib, ternyata terdakwa berdalih. Ia mengaku menyerahkan diri usai membunuh isterinya.Pengakuan lagi-lagi memantik hakim Suparno untuk mengingatkan terdakwa jangan berbelit-belit.
“Kamu jangan berbelit-belit. Ibu mertuamu bilang waktu bersaksi dalam persidangan sebelumnya, kalau kamu itu ditangkap polisi. Itu setelah ibu mertuamu melaporkan ke polisi. Pak Jaksa, kapan tuntutan paling beratnya,” tegas Suparno ( Amas ).