KataJatim.com – Surabaya – Terdakwa Ariasan Oline IYK. Senin ( 18/4/ 2022),pelaku tindak pidana Penggelapan atau penipuan bertempat di Kejaksaan Negeri Denpasar telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) oleh penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Denpasar.Terdakwa IRA YUANITA KWEANI selaku distributor pancake durian & owner arisan online ILK ,terlihat lunglai didepan dua jaksa penuntut umum ( JPU) Edy Artha Wijaya dan Ketut Sujaya,SH.
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP yang terjadi dari bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Februari 2020 bertempat di rumah tersangka yang beralamat di Tukad Balian Perum Nuansa Tukad Ballan Sidakarya, Kec Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Berawal sekitar bulan Agustus 2020, pelapor pertama diberitahu saksi (ipar pelapor) bahwa yang bersangkutan ikut arisan online milik tersangka Ira Yuanita Kweani ( IYK),namun pelapor tidak tertarik karena belum kenal dengan IYK. Keesokan harinya kembali saksi memberitahu pelapor kalau banyak orang tua siswa SD Petra Berkat yang ikut arisan. setelah pelapor mengkonfirmasi kepada saksi lainnya, akhirnya pelapor mau ikut join arisan tersebut. kemudian pada tanggal 19 Agustus 2020 pelapor dihubungi oleh tersangka dan pelapor mengatakan mau küt satu kloter dan telah menerima penarikan dari kloter tersebut.
Kemudian (7/10/2020), pelapor resmi menjadi member di arisan online ILK milik tersangka dengan menandatangani surat perjanjian arisan dan telah mengikuti 27 kloter dengan menyerahkan total modal sebesar Rp. 216 425.000, kemudian pada bulan Desember 2019 mulai ada masalah dimana uang penarikan milik pelapor yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Desember 2019 tersebut tidak bisa dicairkan dengan alasan perbaikan system kemudian kemudian pada tanggal 21 Januari 2020.
Tersangka membuat surat pernyataan yang isinya tersangka siap menanggung segala pengembalian balik modal member yang masih tertunda dan meminta waktu 1 bulan sampai batas tanggal 29 Februari 2020 Kemudian pada tanggal 20, 23 dan 24 Januari 2020, tersangka telah menyicil pembayaran modal milik pelapor sebesar Rp. 21.500.000, sehingga sisa modal yang belum terbayarkan sebesar Rp. 193.925.000,
Faktanya tersangka tidak memberikan uang penarikan tersebut malah dijadikan sebagai bon oleh tersangka sehingga uang yang disetorkan oleh member bawah pada 27 kloter digunakan oleh tersangka sendiri untuk kepentingan pribadi karena tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran bon itu.
Kedua perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, yang terjadi dari IYK warga Jl. Tukad Balian Perum Nuansa Tukad Balian Sidakarya, Kec Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Hingga saat ini tersangka belum juga mengembalikan sisa uang balik modal milik pelapor tersebut dengan alasan uang milik pelapor digunakan oleh tersangka IYK sendinilah yang membuat dan mengatur bon tersebut dengan menempatkan member bon ini di urutan nomor penarikan atas dan dijanjikan akan mendapat penarikan pada kloter-kloter yang diatur oleh tersangka .
Faktanya tersangka tidak memberikan uang penarikan tersebut malah dijadikan sebagai bon oleh tersangka sehingga uang yang disetorkan oleh member bawah pada 19 kloter digunakan oleh tersangka sendin untuk kepentingan pribadi karena tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran sehingga korban r mengalami kerugian sebesar Rp.205.845 000,
Oleh JPU Edy Artha Wijaya dan Ketut Sujaya, terdakwa didakwa melanggar pasal 372 KUHP atau 378 KUHP. Terhadap Terdakwa IYK dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Denpasar. (Smn).