KataJatim.com – Denpasar.- Dipenghujung sidang putusan Senin ( 16/1-2023) di Pengadilan Tipikor Denpasar ,terdakwa I Dewa Radhea Prana Prabawa,SE,MBA divonis ringan 4 tahun penjara. Putusan lebih ringan dari tuntutan sebelumnya 7 tahun penjara, tampak terdakwa bersama kuasa hukumnya I Gecde Indria,SH Dkk dan keluarga tersenyum puas mendengar putusan bebas dari jeratan pidana korupsi.
Selain tersenyum ,terdakwa sempat berpelukan dengan seluruh tim kuasa hukumnya .Sedangkan keluarganya tampak ada yang menangis mendengarkan putusan majelis hakim pimpinan Heriyanti pada vonis atas perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Hal ini juga membuat ketua tim kuasa hukum I Gde Indria lega,dimana semua barang bukti (BB) yang disita semua dikembalikan pada pemiliknya,karena pidana korpsi tidak terbukti.Dan dakwaan kedua subside JPU terbukti.
Hakim dalam amar putusan menyatakan ,selain menghukum terdakwa selama empat tahun, juga menghukum terdakwa Radhea dengan pidana denda Rp 750 juta,subside empat bulan kurungan. Putusan ini timpang dari tuntutan JPU ( Kejati Bali) Oka Adikarini dan Mirah Awantara dkk,dimana sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a danb UU RI No.31 tahun l999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiaman telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun l999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan pertama primair.
Terdakwa Radhea , juga dijerat tindak pidana pencucian uang ( TPPU) sebagaiamana diatur dan diancam pidana dala Pasal 3 Jo.Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan danPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua primair. Tetapi tuntutan itu oleh hakim dinilai tidak terbukti dalam fakta persidangan. Sehingga terdakwa Radhea dibebaskan dari pasal jeratan JPU. Hakim menilai,terdakwa bersalah dalam Pasal 5 TPPU, dalam dakwaan kedua subside JPU.
Terdakwa Radhea sebelumnya dituntut pidana penjara 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar tetap ditahan. Selain hukuman fisik,JPU juga menuntut terdakwa berupa denda Rp 1 miliar,subside enam bulan kurungan. Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp 4.870.000.000. Tetapi tidak dikabulkan majelis hakim Heriyanti.
Seperti diberitakan sebelumnya,kasus berawal ada peranan terdakwa sebagai pengganti Made Sukawan Adika pada surat perjanjian sewa lahan di Desa Adat Air Sanih dengan nilai Rp 25 miliar seluas 58 hektar.Uang investasi sebesar Rp 12,5 miliar yang dikeluarkan investor, tidak ada uang yang diterima oleh pihak Desa Adat Yeh Air Sanih sebagai pemilik lahan merasa dirugikan oleh perbuatan kedua terdakwa DKP ( ayah) divonis 8 tahun penjara dan Radhea ( anak) yang dijadikan boneka oleh ayahnya ( Rek. Bank ) atas namanya divonis 4 tahun penjara.Atas putusan ini baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. ( Smn).