Caption : Terdakwa Justin Dallas WNA Amerika, saat sidang.
KataJatim.com – Denpasar – Setelah bebarapa kali tunda persidangan tuntutan, Selasa (22/2/2022) terdakwa bule asal Amerika Justin Michael Dallas hanya dituntut 8 bulan penjara . Terdakwa kasus penganiayaan bule Italia Christopher Pettinato,terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Jaksa penuntut umum, Imam Ramdhoni,SH dari Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Badung dalam tuntutan dihadapan majelis hakim pimpinan Rustanto,SH ,Selasa pukul 17.00 Wita menuntut terdakwa Justin dengan pidana 8 bulan penjara. Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan membuat pelapor Christopher mengalami luka luka diberbagai bagian wajah serta terhambat dalam aktivitas bisnisnya.
Persidangan dipimpin ketua majelis hakim Rustanto secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kasus yang menjerat WNA Amerika yang diduga menghajar Christopher Pettinato WNA asal Italia terjadi Jumat (30/7/2021) bertempat di Jalan Double Six,Desa Seminyak, Kecamatan Kuta ,Kabupaten Badung.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,terdakwa Justin melakukan penganiayaan dengan cara memukul saksi korban Christopher beberapa kali dengan menggunakan tangan.Menurut JPU Imam menguraiakan bahwa berdasarkan surat visum Et Repertum RSU Sanglah,Denpasar (5/10/2021) akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Christopher mengalami patah tulang hidung,pendaraan pada rongga dibelakang pangkal tulang hidung serta luka terbuka akibat kekerasan benda tumpul,
Kronologisnya, berawal saat terdakwa dan anaknya berjalan di Jalan Double Six,kemudian melintas saksi korban Christopher menggunakan sepada motor berboncengan dengan saksi Antonio Annicchiaricco dengan emosional diteriaki terdakwa dengan kata-kata Funk You, Sehingga terjadi pertengkaran hebat dan terjadi penganiayaan.
Kemudian kata JPU Ramndhoni an terdakwa mengajak saksi korban Christopher untuk duduk bersama untuk membicarakan persoalan bisnis dengan baik-baik. Namun Christopher malah mendekatkan badanya ke badan terdakwa seperti ingin memukul terdakwa.Kemudian terdakwa Justin berusaha menghindar pertengkaran, namun Christopher terus mendekatkan badanya dan mendorong terdakwa.
Antonio salah satu saksi dalam kesaksianya ,bahwa terdakwa Justin memukul hidung saksi korban Christopher dan kemudian terjadi perkelahian antara saksi Christopher dengan terdakwa dan Saksi sempat melerai perkelahian tersebut.Atas kejadian itu, korban akhirnya melaporkan tindak pidana yang dialami ke Polsek Kuta dan terdakwa ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,”jelas Antonio Annicciaricco.
Sidang selanjutnya Selasa 8 Maret 2022 dengan agenda pembelaan (Pleidoi) dari pengacara terdakwa Justin Dllas. ( Smn).