Kabel Oknum Provider WiFi Semrawut Menempel Di Tiang PLN Diduga Tanpa Izin

Daerah Hukum & kriminal Pengusaha Politik & Pemerintahan

Katajatim – Probolinggo – Kabel oknum provider WiFi semrawut menempel di tiang badan usaha milik negara yang hampir menyeluruh di Kabupaten Probolinggo, khususnya di Kecamatan Maron, Gading, Krucil, Tiris, Banyuanyar dan Gending.  Kabel oknum  provider WiFi tersebut menumpang ke tiang PLN, tiang Telkom, dan tiang lampu PJU, diduga tanpa izin kepada PT pemilik tiang secara sah. Oleh karena itu oknum provider diduga melakukan perbuatan melawan Hukum, Selasa 12/11/2024.

Pasalnya,  PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau biasa disingkat menjadi PLN, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang ketenagalistrikan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) juga jaringan telekomunikasi di Indonesia.

sedangkan untuk PJU, Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, pengadaan dan pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dapat dilaksanakan melalui Dinas Perhubungan, Kecamatan dan Kelurahan.

Semrawutnya kabel WiFi yang menempel di tiang Badan Usaha  Milik Negara (BUMN) mendapat sorotan tajam dari salah satu aktivis Kabupaten Probolinggo, AL dirinya sangat menyayangkan oknum provider yang kabelnya menumpang ke tiang-tiang milik PLN, tiang Telkom dan tiang lampu PJU, “Kami warga Kabupaten Probolinggo sangat menyayangkan oknum-oknum provider yang tidak memasang tiang sendiri yang hanya numpang ke tiang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Ucap nya. 

Lebih lanjut, “Padahal, Indonesia telah memiliki peraturan tentang telekomunikasi, tepatnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.  Provider yang dimaksudkan adalah penyedia layanan jaringan telekomunikasi yang hendak membangun tiang untuk keperluan pengoperasian maupun perluasan layanan mereka.

 Dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa, “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak. oleh karenanya pemasangan tiang di jalan perumahan saudara semestinya telah mendapatkan persetujuan diantara perusahaan provider dan warga. “Ucap Budi Harianto. 

masih kata AL, “Dengan semrawutnya kabel WiFi yang menempel ditiang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Maka oknum-oknum provider patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dan jika mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999. Maka Atas kesalahan dan kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi. “imbuhnya. 

sebelumnya, tim media konfirmasi, Rechi Novriadi T.A  selaku Manager PT. PLN Kraksaan lewat sambungan whatshapp via chat pada tanggal 12 September 2024, dan sudah di terbitkan pemberitaan sebelumnya, “Waalaikumsalam mas, saat ini memang banyak kabel WiFi yang numpang ke tiang listrik. Terkait izin merupakan kewenangan dari PLN Icon Plus anak perusahaan PLN di bidang jaringan internet. Untuk PLN sendiri fokus untuk penyaluran tenaga listrik, terima kasih. Untuk kantor Perwakilan PLN Icon Plus tidak ada di Kraksaan. Yang paling dekat ada di Jember. “Jawabnya.

Sementara tim media mengklarifikasi Kepala Dinas Perhubungan (KADISHUB) Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto lewat sambungan jejaring sosial whatshapp via chat pada tanggal 09 Oktober 2024. Prihal adanya semrawutnya kabel WiFi yang numpang di tiang lampu PJU sudah mendapat ijin atau masih belum. Namun, sangat disayangkan Kepala Dinas Perhubungan memilih diam/tidak menjawab sampai berita ini diterbitkan. Demi berimbangnya pemberitaan tim media masih menelusuri momor whatshapp oknum provider WiFi serta PT Telkom Indonesia (persero).(Tim)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *