Kasus Tipikor Hasan-Tantri, LIRA Probolinggo Harap Majelis Hakim Hukum Seberat-beratnya

Daerah Politik & Pemerintahan Trending Now
KataJatim.com – Sidoarjo – Sidang lanjutan kasus jual beli jabatan ex Bupati Probolinggo, Nonaktif Puput Tantriana Sari (Tantri) dan suaminya Hasan Aminuddin (Hasan) mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di pengadialan Tipikor Surabaya dihadiri puluhan warga penggiat antikorupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Surabaya, Senin (23/5/2022).

Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Terdakwa I Tantri dan Terdakwa II Hasan kali ini memasuki pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Arif Suhermanto SH MH. dan Yoga Pratomo SH, MH.

Adapun materi replik sebanyak 51 halaman yang hampir satu jam oleh kedua JPU dibacakan secara bergantian, dan pada garis besarnya replik ini menyebut, bahwa jika pledoi yang dibaca Penasehat Hukum (PH) Terdakwa I Tantri dan Terdakwa II Hasan sebelumnya tidak berdasarkan dan selayaknya harus dikesampingkan dan menyatakan TETAP PADA TUNTUTAN.

JPU KPK RI, Yoga Pratomo, SH, MH dan Arif Suhermanto, SH, MH

“.. supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tipikor Surabaya menjatuhkan putusan sesuai surat JPU no. 25/TUT.01.06/24/04/2022 pada 21 April silam…dan menyatakan Terdakwa I Tantri dan Terdakwa II Hasan secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama”…” terang Arif.

Disampaikannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) sebagaimana Dakwaan Kesatu.

Maka dari itu, sambung Arif, menjatuhkan Pidana terhadap Tedakwa I Tantri dan Terdakwa II Hasan dengan pidana penjara masing masing selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.

Sementara itu, setelah pembacan replik Ketua Majelis Hakim DJU Johnson Mira Mangngi mempersilahkan Penasihat Hukum, Gunadi SH serta Terdakwa I Tantri dan Terdakwa II Hasan memberi tanggapan atas replik tersebut.

Adapun Terdakwa I Tantri menyatakan bahwa dakwaan itu menyangkut tata kelola bukan bersifat Tindak Pidana Korupsi dan Terdakwa I Tantri menolak dan tetap pada Pledoi. Untuk Terdakwa II Hasan menyayangkan replik tidak mendasar

“Contoh, Faisal Rahman (Ajudan) memberikan uang senilai Rp 20 juta, padahal Faisal Rahman tidak menyebutkan nominal Rp 20 juta. Sehingga sekali lagi saya menolak replik Jaksa Penuntut Umum yang banyak berasumsi dan tidak sesuai fakta,” jawab Hasan via zoom itu.

Menanggapi atas ditolaknya pembacaan replik JPU KPK RI oleh dua terdakwa itu ditanggapi oleh perwakilan masyarakat Kabupaten Probolinggo, yakni Syamsuddin yang juga pimpinan Ormas Lira, turut hadir dan menyaksikan proses pembacaan replik tersebut. Bahkan Syam mengaggap jika penolakan oleh Hasan-Tantri masih sah-sah saja.

Bupati Lira Kabupaten Probolinggo , Syamsudin dan jajaran pengurus

“Namun disini, majelis hakim sudah lebih paham fakta-faktanya dan JPU juga sudah menuntut kedua terdakwa ini sesuai perundang-undangan. Kami selaku warganya, sangat miris ketika daerah kami masuk dalam kemiskinan nomor 4 di Jawa Timur,” ujar lelaki yang dari awal getol untuk mengawal kasus ini melalui Ormas LIRA dimana dia sebagai Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo sebutan untuk ketua.

Oleh karena itu, Bupati LIRA, Syam berharap, jika pada sidang putusan yang akan digelar beberapa pekan lagi sekitar awal Juni 2022, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bisa menjadi tangan tuhan dan menghukum dengan seberat-beratnya agar nantinya bisa menjadi pelajaran kedepannya.

“Karena kemarin ada yang mengatasnamakan warga Kabupaten Probolinggo dan mendukung hakim agar meringankan hukuman terdakwa ini dan hal itu sangat tidak relevan, dan kami yakini jika itu ulah dari kroni-kroninya yang terlibat dalam proyeknya dan datanya sudah ada di kami,” tutur Syam. al


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *