KataJatim.Com – Badung – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Badung ,seksi Pengelolaan Barang Bukti (BB) dan Barang rampasan,Kamis (11/8/2022) melakukan pemusnahan BB sebanyak 155 perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap Selama enam bulan Januari 2022 hingga Juni 2022.
Kegiatan yang dipimpin Kajari Badung, Imran Yusuf,SH,MH dihadiri oleh seluruh instansi terkait diantaranya Ketua pengadilan Negeri Denpasar diwakili Panitera Muda Pidana,Kapolresta Badung diwakili KBO Reskrim Badung,Kapolresta Denpasar diwakili Kasat Binmas,Kepala BNN Badungdiwakili Kasi Pemberantasan,Kalapas Kerobokan diwakili Kasi Binadik,Dandim 1611 diwakili Danramil 06/PTG DIM 1611 Badung serta UPT BPOM diwakili Koordinator Penindakan,Kabag Hukum Badung , Kepala Kantor Bea dan Cukai serta Kepala Dinas Kesehatan Badung.
Kasi Intel Kajari Badung, Gede Bamaxs Wira Wibowo,SH,MH mengatakan , Tindak Pidana Umum perkara narkotika sebanyak 110 perkara dengan nilai BB sebesar Rp 2.120.797.000 meliputi ganja 4.947.73 gram,tembakau sintetis (gorilla) 369,87 gram,extasy 74.96 gram,metamfetamina (sabu-sabu) 940,68 gram,MDMB 31,54 gram,DMT 189,04 gram. Sedangkan nama barang dan jumlah serta harga Ganja 4.947.73 gram seharga Rp 494.773.000,Tembaku 369,87 gram Rp 36.987.000,Extasy 94,11 gram Rp 47.055.000,Hasish 2,43 gram Rp 1.215.000,Metamfetamina 999,87 gram Rp1.500.000,MDMB 31,54 gram Rp 3.154.000 dan DMT 189.04 senilai Rp 37,808,000 total Rp 2.120.797.000.
Sementara BB lainya yang ikut dimusnahakan handphone berbagai merek,timbangan elektrik berbagai merek,bong/alat hisap shabu. Untuk tindak pidana orang dan harta benda dan tindak pidana terhadap keamanan Negara dan ketertiban umum seanyak 43 perkara dengan BB yang dimusnahakan terdiri sejata tajam,pakaian,psikotropika,hand phone,dokumen dan lainya.Untuk Tindak Pidana Khusus yakni Tindak Pidana Cukai sebanyak 2 perkara dengan BB yang dimusnahkan 200 slop rokok,” Jelas Bamaxs. (Smn).