KataJatim.com – Mangupura – Setelah tiga tahun ( Pandemi) persidangan perkara umum dan narkotika secara online di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar, Selasa (4/4/2023) mulai sidang secara Ofline hanya perkara umum.Sementara perkara narkotika masih secara Online. Hal ini menyangkut pengamanan para tahanan yang akan disidangkan karena tahanan berada di 5 daerah di Bali termasuk di LP Kerobokan..
Kasipidum Kejari Badung, Gede Gatot Hariawan,SH.MH , mengatakan untuk sidang offline untuk perkara umum,karena hanya terdakwa yang ditahan di LP. Kerobokan.Untuk perkara narkotika yang masih dititip di Jemberana,Tabanan,Gianyar, Bangli dan LP Kerobokan tetap sidang secara online .Hal ini terkait dengan petugas pengamanan serta persiapan perlengakapan seperti borgol dan mobil tahanan dimana membutuhkan persiapan matang agar terhindar dari peristiwa yang tidak diinginkan.
“Kandalanya, ada penumpukan tahanan saat berada di PN Denpasar dengan kapasitas ruang tahanan terbatas, mungkin di Kejati takut tidak muat. Seperti sebelumnya tahanan yang ada di Bangli sebelum sidang sementara dititip di Kejari Denpasar.. Kajari Badung tetap menyiapkan pengawalan dan koordinasi dengan PN . Karena selama ini biasanya mobil tahanan langsung masuk kesamping belakang dan sekarang hanya di drop di depan kantor PN sangat berbahaya. Mengingat jumlah tahanan cukup banyak dan petugas pengamanan terbatas perlu kewaspadaan tinggi.”jelas Gatot Hariawan.
Untuk sidang pertama pasca endemi, untuk umum sekitar sepuluh perkara yang akan disidangkan. Karena sidang offline baru mulai dan perkara yang baru dilimpahkan.Para terdakwa yang disidangkan itu semuanya tahanan yang dititipkan di LP Kerobokan saja. Karena sebelumnya sidang secara online tahanan ada yang dittitipkan di Tabanan, Gianyar,Bangli , Jembrana dan Kerobokan untuk memudahkan mobilitas dan pangawasan para tahanan.Karena jarak terlalu jauh dan sidsang sampai malam ditakutkan beresiko .
“Untuk jumlah perkara narkoba belum sempat di cek masih banyak yang belum tahap2 . Perkara masih berada di kepolisian yang belum P21. Jadi untuk kasus narkoba masih sidang secara online dulu. Sleian jarak pengiriman tahanan lumayan jauh kecuali yang ada di Kerobokan bisa dimaksimalkan karena petugas pengawalan ada disana. Dan koordinasi dengan LP Kerobokan sudah berjalan meski telah mengetahui akan dilaksanakan sidang secara ofline”jelas Gatot .
Untuk sidang tilang khusus WNA yang sempat viral di medsos,tetap berjalan tapi ada peningkatan yang tadinya hanya mengandalkan sidang elektronik ( SE) diberlakukan itu yang menentukan pelimpahkan dari Polda Bali dilimpahkan ke PN Denpasar dan SE hanya di Denpasar dan Badung belummelayani SE, maka Badung kosong. Karena SE sebelumnya hanya di wilayah Denpasar. Maka dengan viral pelanggaran yang dilakukan orang asing. Dengan peristiwa viral itu,Polres Badung kembali memberlakukan sidang secara manual dan berkas pembayaran denda tilang kembali melayani masyarakat pelanggar lalu lintas.
Ditambahkan Gatot Hariwan, bahwa dengan sidang manual, ada peningkatan satu minggu dari naik menjadi 200 berkas pelanggar tilang, peningkatan mencapai 100 persen .Karena tadinya sempat dingin dengan pemberlakuan SE itu tilang manual itu hanya berlaku di wilayah Denpasar.Sedangkan di Badung tidak karena belum ada SE.Jadi semua berkas pelanggalan yang terjadi di Polres Badung dikirim ke Denpasar. Kemudian setelah pemberkasan PN Denpasar diambil atau dikirim ,petugas baru melayani pembayaran denda tilang dari pukul 08 pagi setiap hari Jumat. Pelanggar tilang baik WNA atau masyarakat lokal diantaranya tidak menggunakan helm ,tidak punya SIM tapi STNK tidak ditahan arena banyak sepeda motor sewaan dari pemilik warga lokal,”jelas Gator Hariawan. ( Smn)..