Kejari Masuk Desa Berikan Penyuluhan Hukum Untuk Lurah se Kota Denpasar

Daerah Hukum & kriminal Organisasi Politik & Pemerintahan Trending Now

KataJatim.Com – Denpasar – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Denpasar, Selasa  (17/5/2022) melakukan kegiatan  Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Desa Bagi Perbekel Lurah se Kota Denpasar. Sementara  narasumber Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, S.H.,M.H. selaku Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Denpasar dan Dewa Made Mertayasa, S.H.,M.H. selaku Kasi SosBudHanKam bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali.

     Kegiatan penyuluhan diikuti oleh 39 (tiga puluh sembilan) Perbekel Lurah se Kota Denpasar berkaitan tentang Pencegahan Korupsi di Desa dan Diversi pada tahap Penuntutan. Dewa Made Mertayasa memaparkan materi tentang Pencegahan Korupsi di Desa pada intinya sebagai berikut: Tipikor Terkait keuangan desa dimana melawan hukum terhadap ketentuan UU yang menyalagunakan kekuasaan, kewenangan dan kemempatan yang menguntungkan diri sendiri menyebabkan kerugian uang Negara.

    Sementara  Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, S.H.,M.H. selaku Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Denpasar  memaparkan materi tentang Diversi pada tahap Penuntutan .Intinya pada indikator diversi semakin rendah ancaman pidana semakin tinggi prioritas diversi dengan semakin muda usia anak semakin tinggi prioritas diversi, namun diversi tidak dimaksudkan untuk pelaku tindak pidana serius  diancam pidana di atas 7  tahun.

   Adapun Kewajiban Penuntut Umum Anak pada proses Diversi  Mengupayakan Diversi, Berperan Sebagai Mediator, Tidak Mengenakan Atribut Kedinasan Ketika Berhadapan Dengan Anak dan Memperhatikan Rekomendasi Laporan Litmas Balai pemasyarakatan Untuk Menentukan Kesepakatan Diversi Demi Kepentingan Terbaik Anak

   Adapun mekanisme pelaksanaan Diversi sebagai berikut,Musyawarah diversi dibuka dan dipimpin oleh penuntut umum sebagai fasilitator yang diawali dengan perkenalan para pihak.Fasilitator menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya musyawarah diversi, peran dari fasilitator, tata-tertib musyawarah untuk disepakati oleh para pihak dan penjelasan tentang waktu dan tempat serta ringkasan dugaan tindak pidana yang didakwakan terhadap anak.

    Pembimbing kemasyarakatan menjelaskan ringkasan hasil penelitian kemasyarakatan yang dilakukan terhadap anak. Pekerja sosial profesional menjelaskan ringkasan laporan sosial terhadap anak korban dan/atau anak saksi. Dalam hal dipandang perlu, fasilitator dapat melakukan pertemuan terpisah (kaukus) dengan para pihak.

    Fasilitator wajib memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memberikan pendapat, saran, terhadap, hasil penelitian laporan kemasyarakatan, tindak pidana yang dipersangkakan kepada anak dan hasil laporan sosial,  bentuk dan cara penyelesaian perkara.

     Musyawarah diversi dicatat dalam berita acara diversi, ditandatangani oleh fasilitator serta para pihak yang hadir dalam musyawarah diversi dan dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. Dalam hal musyawarah diversi tidak berhasil mencapai kesepakatan, penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atau pelimpahan perkara acara pemeriksaan singkat sesuai dengan ketentuan Perundang Undangan.

    Pelimpahan perkara dilakukan dengan melampirkan berita acara diversi dan hasil penelitian kemasyarakatan.

      Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala, S.H.,M.H. berpesan agar seluruh Jaksa yang ada pada Kejaksaan Negeri Denpasar yang menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Desa agar lebih meningkatkan pengetahuannya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari peserta terkait materi yang diberikan dalam kegiatan. ( Smn).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *