KataJatim.com – SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyiapkan 10 orang jaksa untuk menyidangkan perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42), putra dari Kiai Muchtar Mu’thi, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang. Tiga pasal berlapis pun, disiapkan jaksa untuk mendakwa tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, setidaknya ada sekitar 10 orang jaksa penuntut umum (JPU) yang disiapkan oleh pihaknya untuk menyidangkan perkara dugaan pencabulan MSAT. Dari ke 10 jaksa itu, salah satunya adalah dirinya dan Asisten Pidana Umum (Aspidum).
“10 orang tim jaksanya, termasuk saya sendiri, aspidum dan jaksa lain yang sejak awal ikut penyelidikan,” ujarnya, Senin (11/7).
Ia menambahkan, sejak Jumat (8/7) lalu, pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka alias tahap dua perkara dugaan pencabulan MSAT dari Polda Jatim. Pada hari yang sama pula, pihaknya langsung melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.
Namun, kapan perkara itu akan disidangkan, ia mengaku masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. “Jumat lalu sudah terima tahap dua, hari yang sama menyerahkan pada pengadilan Surabaya. Kami sudah siap laksanakan persidangan, kami masih menunggu penetapan majelis untuk penetapan masa sidangnya, hakim punya kewenangan penahanan 30 hari,” tegasnya.
Terkait dengan perkara ini, pihaknya sudah menyiapkan pasal berlapis untuk mendakwa terdakwa. Mulai dari pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan acaman pidana selama 7 tahun penjara.
Sebelumnya, MSAT terpaksa menyerahkan diri setelah hampir selama 15 jam pondok tempatnya bermukim selama dikepung oleh polisi. MSAT sendiri harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan oleh santriwatinya dengan perkara dugaan pencabulan. Addy