Katajatim-Probolinggo-Adanya penutupan satu-satunya akses jalan di RT 06 RW 03 dusun Krajan Desa Gading Kulon kabupaten Probolinggo sa’at mediasi pada tanggal 12 September 2023 Pukul 09 00 Wib,Tidak membuahkan hasil, walaupun dari forkopimcam Banyuanyar, Camat Banyuanyar, Abdul Ghofur S.STP, M.Si. Dan Ramil Banyuanyar, Kapten Arm Puryadi beserta anggota,Polsek Banyuanyar AKP Yuliana serta anggota dan pemerintah Desa Gading Kulon, bahkan Kanit Pidum serta Intel Polres Probolinggo Turun langsung ke lokasi akses jalan yang di tutup oleh Susilawati Cs untuk mencari solusi terbaik,kamis (14/9/23)
Sehingga pada pukul 16 00 Wib Petugas ukur dari BPN ( badan pertanahan nasional) Kabupaten Probolinggo harus turun tangan, namun sesampainya di lokasi, petugas ukur mendapat perlawanan dari pemilik tanah, Susilawati Cs, yang menutup jalan dengan dasar sudah ada sertifikat yang di miliki, Bahkan terlihat sempet beberapa kali mendorong alat pengukur yang di pegang oleh petugas, dengan mengatakan, “TIDAK MENGIJINKAN, TIDAK MENGIJINKAN, INI PERBATASAN TANAH SAYA, Padahal petugas ukur untuk melakukan pengukuran terhadap tanah milik Murjani, yang letak tanah nya berbatasan dengan tanah milik Susilawati Cs.
Salah satu warga setempat yang menjadi korban akses jalan menuju rumahnya Rosmiati, mengatakan ke tim media sa’at di konfirmasi, ” Kami hanya ingin Jalan itu di buka kembali, karena itu satu-satu nya jalan yang di butuh kan oleh masyarakat untuk beraktivitas sehari hari, utamanya anak anak mau berangkat sekolah, pedagang sayur pun juga mengeluh dengan adanya penutupan jalan itu, karena tidak bisa masuk ke sini.”
Lebih lanjut kata Rosmiati, kami orang awam, jika kami cek melalui salah satu aplikasi yang di muncul kan oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Status tanah tersebut memang sudah ada tanda sudah bersertifikat, Namun, seakan-akan di tanda itu tumpang tindih, antara sertifikat milik Susilawati Cs, dengan Sertifikat milik Murjani, dugaan kami, ukuran milik Susilawati Cs melebihi batas milik Murjani, sedangkan milik Murjani melebihi batas Susilawati Cs lalu jalan itu kemana?. jadi hal ini perlu di luruskan, itu pandangan kami sebagai orang awam. “Ucap nya.
Selanjut nya tim media mendatangi kediaman kepala desa Gading Kulon, “Jumadi” untuk mengkonfirmasi adanya penutupan jalan tersebut mengatakan. “itu sudah wewenang BPN, memang kemaren sudah di lakukan pengukuran ulang, walaupun sempet ada perlawanan dari pihak Susilawati Cs. Namun yang di ukur bukan milik nya. Yang di ukur tanah milik Murjani, yang berbatasan dengan tanah milik Susilawati Cs.
Masih kata kepala desa Gading Kulon,memang tanah itu sudah muncul sertifikat, namun Dulu pemerintah desa pasang patok nya di deket tiang listrik, jadi masih ada ruang untuk akses jalan. Akan tetapi setelah muncul sertifikat, kok malah Full sampai ke toko, dan pada waktu pemerintah desa pasang paving, itu tidak ada masalah, bahkan Susilawati Cs, ngasih makanan dan minuman kepada para tukang nya,ujarnya
Selanjut nya tim media mendatangi kantor BPN kabupaten Probolinggo, “KOKO” bagian penanganan sengketa, guna untuk mengkonfirmasi adanya permasalahan penutupan satu-satunya akses jalan menuju ke rumah-rumah warga yang ada di desa gading kulon. “Kemaren kita memang melakukan pengukuran ulang untuk mengecek letak masing masing bidang,Itu atas permintaan Camat Banyuanyar dan kepala desa Gading kulon.ujarnya
Madih kata Koko “Cara pengukuran dulu sama sekarang berbeda yaitu Sistematis dan sporadis, mengenai adanya sertifikat di dua bidang bersebelahan atau tumpang tindih, itu masih temen-temen petugas sini masih melakukan pengkajian, jika sudah selsai dan ketemu nanti, pastinya akan kita kabari kepada Camat Banyuanyar dan pihak desa, setelah ada jawan akhirnya baru nanti kita cari solusinya bersama.” Jelas nya.(tim)