Katajatim-Probolinggo-Ketua KPK Nusantara Kabupaten Probolinggo di dampingi oleh tim media yang tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS. Mendatangi Polres Probolinggo untuk mempertanyakan sampai dimana perkembangan pengaduan Perampasan HP dan menghalang halangi wartawan di saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Senin (20/11/23).
Pada hari Senin tanggal 06 November 2023 Jam 11:55 WIB.Ketua KPK Nusantara HK bersama tim media yang tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS.Mengadu ke SPKT Polres Probolinggo. Atas dugaan menghalang-halangi tugas wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Dengan cara merampas HP sa’at menjalankan tugas, yang di gunakan untuk mengambil gambar maupun vidio.
Perampasan HP diduga dilakukan oleh oknum komanditer CV PSN ( Prima Selaras Nusantara) pada saat peliputan adanya Blokade jalan di pasar Maron bagi dump truck bermuatan tanah urug dari hasil tambang galian C di Desa Brabe, Kecamatan Maron. Blokade dilakukan oleh Komunitas PAKOPAK dan warga masyarakat Kabupaten Probolinggo.
Ketua KPK Nusantara HK mengatakan kepada team media yang tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS, “Kami mendatangi polres Probolinggo dalam rangka mempertanyakan sampai di mana perkembangan pengaduan kami terkait kasus yang menimpa saudara kita SR. Yang mana SR adalah wartawan online dari media portal Jatim yang diduga di halang-halangi di sa’at menjalankan tugas mulyanya, dengan cara di rampas alat perekam, atau pengambil dokumentasi nya berupa HP, oleh oknum komanditer CV PSN.
Selanjutnya kata HK, “Untuk perkembangan pengaduan kami, saat ini sudah turun ke UNIT PIDTER pada hari Jum’at kemarin. Kami berharap kepada APH (Aparat penegak hukum) agar secepatnya di proses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. di karenakan ini sudah jelas-jelas bertentangan dengan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan di saat melaksanakan tugas jurnalistik nya dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. “Jelasnya.(Sr Tim)