Katajatim – Probolinggo-Pengusiran wartawan di saat kegiatan peliputan
di PT. Big Power perusahaan pengelola bahan baku porang yang tèrletak di desa Sukokerto kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo pemanggilan ke 2 terhadap manajer perusahaan PT Big Power.
ironisnya Manager atau pengelola perusahaan Pt Big Power tidak ada satupun yang datan memenuhi panggilàn di Polres Probolinggo, Rabu (19/4/23)
Absennya manajer sudah dua panggilan pihak kepolisian atas pelaporan dari sejumlah wartawan sama halnya pengelolah Pt Big Power tidak Koperatif, mengindikasikan bahwa kasus yang jelas melanggar Undang undang Pers Nomor 40 tahun 1999 ini seolah dianggap sepele oleh pimpinan perusahaan yang telah berjalan sekitar setahun lalu ini. pengelola pabrik ini dianggap melanggar Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers nomor 40 tahun 1999 yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalis.
Jelas pengolah PT Big Power pengusir wartawan terhadap saudara Mulyono, wartawan salah satu media online terjadi beberapa bulan lalu dan justru sikap arogansi pihak perusahaan ini berlangsung dihadapan Kepala desa Sukokerto serta pihak-pihak lain yang saat itu mengunjungi PT. Big Power.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa manajer tidak kooperatif dan seolah melecehkan kinerja Aparat Penegak Hukum. Justru APH bisa mengambil langkah tegas terhadap mangkirnya pengelola perusahaan pada dua panggilan tersebut. sesuai aturan, untuk panggilan ketiga terhadap terlapor, aparat bisa melakukan pemanggilan atau jemput paksa.ujar H. Hamid Lutfi BA, Ketua LSM AMPP (Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo) yang juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini.
Di saat di polres Probolinggo tim media sempat konfirmasi “Mustaji SH selaku penasehat hukum (PH) dari PT. Big Power saat dikonfirmasi terkait pemanggilan pihak Polres atas klien-nya mengatakan jika dirinya tidak tahu soal pemanggilan tersebut. Belum tahu soal pemanggilan itu.ujarnya.
Misnaji menambahkan saya hari ini datang ke polres Probolinggo bukan hal pemanggilan manager PT.Big Power.taklain kedatangan saya mendampingi permasalahan atau kasus lain.”imbuhnya
Dilain tempat, Kanit pidter Polres Probolinggo Aiptu Hario saat dikonfirmasi via seluler, ternyata yang bersangkutan tidak memberi respon bahkan voice yang dikirim hanya dilihat dan didengar tanpa memberikan klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan hingga berita ini di publikasikan.
Yang jelas kasus ini banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk pemerhati hukum yang ada diwilayah ini Rentetan kasus ini sudah selayaknya mendapat respek dari APH (Aparat penegak hukum) agar para pengusaha atau siapapun dapat memahami jika jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang. Jangan memperlihatkan sikap arogansinya saat menghadapi wartawan yang sejatinya hanya ingin memperoleh pemberitaan yang akurat dan berimbang dengan mendatangi lokasi yang dijadikan obyek sumber berita,
Jika permasalahan ini belum ada tindak lanjutnya dari APH maka kami komunitas wartawan yang tergabung di F-wamipro,(Trabas) komunitas jurnalos tapal kuda, akan melakukan demo.ungkap Suhri.
(Syahrony)